DPRD Sumsel Panggil Dishub, Terkait Truk Tambang di Jalan Umum

PALEMBANG. SuaraSumselNews -Anghota DPRD Sumsel pertanyakan izin truk tambang besar yang melintasi jalan umum. Hal ini dinilai merusak jalan daerah dan membahayakan masyarakat.

Anggota DPRD Sumsel akan memanggil pihak perusahaan PT Putra Perkasa Abadi (PPA) dan Dinas Pehubungan Sumsel untuk penjelasan terkait polemik tersebut.

Ya, keluhan dari masyarakat terkait lalu lintas kendaraan jenis HD yang berdimensi besar dan memiliki tonase puluhan hingga ratusan ton juga menjadi perhatian DPRD Sumsel.

Kenapa tidak? Karena polemik truk bertonase besar melintasi jalan kabupaten/kota di Sumsel membuat DPRD Sumsel berang dan mempertanyakan izin yang ada. Misalnya, truk angkutan tambang tetersebut dinilai menyalahi aturan usai masuk ke dalam jalan umum yang berpotensi merusak jalan milik daerah dan membahayakan masyarakat.

Anggota DPRD Sumsel MF Ridho mengatakan, akan memanggil pihak perusahaan PT Putra Perkasa Abadi (PPA) dan Dinas Perhubungan Sumsel, guna meminta penjelasan sekaligus evaluasi terkait polemik yang terjadi. “Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus menjelaskan kepada rakyat,” ungkap Ridho, Rabu (10/12).

Kata Ridho bahwa pihaknya telah menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait lalu lintas kendaraan jenis HD yang berdimensi besar dan memiliki tonase puluhan hingga ratusan ton. Kondisi ini dinilai tidak sesuai dengan standar kelas jalan umum yang hanya diperbolehkan menahan beban 5–8 ton.

Ia menambahkan, sejumlah alat berat seperti Bulldozer D155, Excavator PC500, dan PC850 diduga telah dimobilisasi melalui jalan umum, sehingga memicu protes warga yang menilai ruas tersebut kembali dijadikan jalur angkutan tambang.

“Siapa yang memberikan izin, siapa yang mengawal, dan siapa yang bertanggung jawab jika infrastruktur rusak dan ada korban jiwa,” tegasnya.

Tambah Ridho makanya, pihak DPRD akan memanggil seluruh yang terkait dengan aktivitas kendaraan tambang tersebut. Ya, mulai dari Dishub Sumsel hingga manajemen PPA. Ia menyayangkan iring-iringan kendaraan berukuran besar itu karena berpotensi merusak jalan yang dibangun dari uang masyarakat dan pada akhirnya merugikan warga.

“Kalau ada oknum di pemerintahan atau aparat yang memberi izin sembarangan, kami minta dicopot. Rakyat sudah cukup jadi korban,” jelas dia.

Senada, dengan itu, Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi, menegaskan bahwa penggunaan jalan umum untuk truk HD adalah tindakan yang harus dihentikan. “Ini menyangkut keselamatan publik. Truk HD itu dibuat untuk jalan tambang, bukan jalan umum. Pemerintah jangan diam,” jelas dia. (*)