Diduga Sistem Data Bayar PBB Bapenda tidak Jelas

Kini Warga Banyuasin Banyak Mengeluh

 

BANYUASIN.SuaraSumselNews | SISTEM data pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) di Kantor Bapenda Kabupaten Banyuasin diduga  sistemnya tidak koneksi. Hal ini di ungkapkan oleh warga kepada media ini, Senin kemarin (15/6)

Warga mengatakan keluhan terkait sistem pembayaran PBB yang tidak jelas. Pasalnya, saat ingin membayar PBB, untuk tahun 2020 , warga diminta oleh petugas loket membayar denda pajak tahun 2015 sampai tahun 2019 yang tertunggak. Artinya meski sudah bayar, tunggakan PBB tersebut  tidak tersimpan  di  penyimpanan data.

” Masa kani sudah membayar tunggakan pajak disuruh bayar lagi, Mungkinkah ini ada indikasi korupsi,”.ujar warga dengan nada serius.

Ya, boleh dibilang sistem penyimpanan data pembayaran  PBB tidak memiliki sistem penyimpanan data yang baiik. Ataukah ada maksud lain dari oknum tertentu di Kantor PBB dengan melakukan hal itu? Atau memang tingkat layanan Kantor Pajak PBB yang sudah taat bayar pajak saja masih dibikin rumit.

Kepala Bapenda Banyuasin melalui Kepala Bidang (Kabid) PBB, Rustam Ependi saat dimintai keterangan menjelaskan, pada saat akan membayar PBB, hendaknya melampirkan bukti bayar PBB tahun sebelumnya.

Namun ketika di tanyakan andainya warga yang merasa sudah membayar pajak, namun tidak bisa melampirkan bukti bayar PBB tahun sebelumnya karena bukti bayarnya hilang? Sementara sistem yang ada tidak bisa melampirkan laporan bahwa memang benar sudah bayar? Dia mengatakan, kami tidak bisa menampungnya. Yang jelas harus tetap bayar,” ujarnya lagi.

Saat di singgung kenapa warga yang sudah membayar tunggakan, sedangkan di  sistem tidak terdata. Ya tadi, mereka di haruskan membayar lagi, tegasnya.

Katanya, memang sistem komputer kita sudah pernah di hecker. Bahkan pihak yang mengheker pernah meminta tebusan sebesar  16 dollar” jawab Rustam.

Hal ini tentu sangat merugikan warga yang ingin membayar PBB. Karena sudah bayar tunggakan dan harus membayar lagi (doble) pembayaran. Apalagi sistem yang pernah di hecker wargapun tidak mengetahui,. Jadi jelas warga dirugikan dan harus membayar ulang.

Bayangkan saja andaikan satu orang tunggakan PBB nya sebesar 500 ribu, jika harus di bayar lagi sebanyak 500 ribu? Ya, tinggal kita kalikan saja berapa banyak warga yang membayar pajak PBB. (*)

laporan : temi jen husni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar