PALEMBANG, SuaraSumselNews | Anggota DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) Alfrenzi Panggarbesi mendesak Pemerintah Provinsi Sumsel untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap angkutan batubara yang melintasi jalur umum. Khususnya di rute Lahat menuju Palembang.
Pasalnya, keberadaan angkutan ini telah menimbulkan keresahan masyarakat akibat kemacetan, debu, dan gangguan lainnya.
“Sebelumnya, kita memiliki Pergub No. 74 Tahun 2018 yang melarang angkutan batubara menggunakan jalan umum. Namun, ada toleransi waktu bagi perusahaan untuk membangun jalan sendiri.
Saat ini, toleransi tersebut seharusnya sudah selesai, dan aturan ini perlu ditegakkan kembali,” tegas Alfrenzi saat menyampaikan interupsi dalam Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Senin (16/12).
Menurut politisi Partai Nasdem itu, volume kendaraan angkutan batubara kini semakin meningkat. Setiap malam, ribuan kendaraan melintasi jalur tersebut, sehingga menimbulkan kemacetan parah yang berdampak pada aktivitas masyarakat.
“Situasi ini harus segera direspon. Ini bukan masalah anggaran, tapi soal kebijakan. Saya minta Sekda dan OPD terkait untuk serius menangani keluhan masyarakat, karena kondisi ini sudah sangat mengganggu. Bahkan, ketika kami pulang ke dapil, sering kali perjalanan terhenti akibat macet total di malam hari,” ujarnya.
Lebih lanjut, Alfrenzi mengingatkan bahwa permasalahan ini berpotensi memicu konflik sosial jika dibiarkan berlarut-larut. “Masyarakat bingung, apakah ini kewenangan provinsi atau kabupaten? Jangan sampai masalah ini menjadi api dalam sekam karena keresahan masyarakat sudah memuncak,” tambahnya.
Menanggapi hal ini, Sekda Sumsel, Erdward Chandra, berjanji akan segera mengambil langkah konkret. “Kami akan identifikasi dan memilah kewenangan, apakah masuk ranah provinsi atau kabupaten. Jika menjadi kewenangan provinsi, kami akan memasukkannya ke dalam LKPD dan membahasnya bersama DPRD Sumsel,” kata Erdward.
Ia juga memastikan Pergub No. 74 Tahun 2018 akan kembali diimplementasikan secara efektif dengan melibatkan OPD dan pemangku kepentingan terkait.
Langkah cepat dari Pemprov Sumsel ini diharapkan dapat mengurangi keresahan masyarakat serta menciptakan solusi jangka panjang terkait pengelolaan angkutan batubara di wilayah tersebut.(*)




