LSM Coruruption Watch Gugat ke PN
PALEMBANG, SuaraSumselNews- SEDIKITNYA puluhan massa yang tergabung dalam LSM Nasional Corruption Watch Palembang lakukan aksi damai di KPU Palembang, Rabu kemarin (25/4).
Kedatangan mereka mendesak KPU Kota Palembang membatalkan penetapan sebagai pasangan Cawako dan Cawawako Kota Palembang 2018-2023 yang tak sesuai dengan PKPU. Utamanya tentang penetapan paslon yang terlibat hutang piutang.
Direktur NCW M Ali Ruben mengatakan, hakekatnya terselenggaranya Pilkada yang jurdil. Dan selaras dengan impian dari rakyat yang inginkan calon pemimpin berintegrasi jujur terhadap rakyat yang dipimpinnya.
Namun faktanya dalam proses Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang tahun 2018, sangat kuat indikasi ketidakberesan yang berhembus dari KPU Kota Palembang yang bisa dilakukan oleh oknum tertentu bahkan mungkin dilakukan secara berjemaah.
“Indikasi ketidakberesan yang berimplikasi sebagai pelanggaran Undang-Undang (UU) dengan dasar fakta hukum. Yakni pertama KPU Palembang telah membuat keputusan mengesahkan pencalonan salah satu pasangan calon, sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Palembang Tahun 2018. Hal itu, sebagaimana yang tertuang dalam surat KPU Kota Palemng No 034/PL.03.2.Kpt/KPU-Kot/II/2018 tanggal 12 Februari 2018,” bebernya.
Ali Ruben menjelaskan, KPU Palembang diduga telah dengan sengaja menyembunyikan informasi kepada publik tentang syarat pencalonan salah satu calon yang terbukti tak memenuhi syarat yakni surat keterangan bebas hutang, yang berdasarkan fakta otentik masih memiliki hutang pembayaran baju kaos untuk kepentingan Pilkada Kota Palembang tahun 2013.
Calon tersebut, lagi calonkan diri sebagai Wali Kota dengan total hutang Rp 408.000.000. Dan fakta ini dibuktikan dengan alat bukti putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 78/Pdt. G/2014/PN .PLG, 12 November 2014. Serta putusan Pengadilan Tinggi Sumsel Nomor 64/PDT/2015.PLG, 2 September 2015 serta keputusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 832/Pdt/2016, 23 Juni 2016.
Selain itu KPU Kota Palembang juga patut diduga mengabaikan gugatan perkara perdata Nomor 95/Pdt.G/2017/PN.PLG tertanggal 24 Mei 2017 dimana KPU telah digugat di Pengadilan Negeri Palembang.
“KPU Palembang telah mengumumkan kepada publik pada 11 April 2018 dengan menyatakan kalau calon dimaksud nihil hutang. Padahal faktanya calon tersebut memiliki hutang yang berkaitan dengan Pilkada Palembang tahun 2013.
“Patut diduga bahwa sang calon telah mencoba memanipulasi identitasnya, dengan menggunakan KTP ganda (pekerjaan PNS dan Swasta) berdasarkan bukti autentik yang kami dapatkan,” ucapnya.
Oleh sebab itu, lanjut Ruben, LSM Coruruption Watch Kota Palembang melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Palembang terhadap KPU Palembang, Calon tersebut dan beberapa pihak yang memiliki keterkaitan atas keputusan pengesahan pencalonannya sebagai calon Wali Kota Palembang periode 2018-2023.
“Saya sudah memasukan gugatan ke PN untuk KPU Palembang, Panwaslu Palembang dan KPK. Kalau dengar keterangan dari Ketua KPU Palembang, beliau tidak tahu soal pemalsuan data tersebut,’’ tegasnya.
Menanggapi aksi demo, Ketua KPU Palembang Syafruddin mengatakan, data yang didapat KPU berdasarkan yang dilaporkan paslon. “Kami verifikasi data yang dilaporkan paslon ditempat dan kami tidak melakukan pengecekan atau verifikasi dilapangan,” ujarnya. (*)