Deru Serahkan Remisi Kepada 11.275 Narapidana di Sumsel

PALEMBANG, SuaraSumselNews | KAKANWIL KemenkumHAM Sumsel, Harun Sulianto mengatakan bahwa pihaknya telah menggelar pemberian remisi umum bagi narapidana dan anak dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2022, kegiatan dihadiri langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru bertempat di LPKA Kelas I Palembang.

Menteri Hukum dan HAM, Prof. Yasonna H. Laoly dalam sambutan yang dibacakan oleh Gubernur Sumsel Herman Deru Mengatakan , Kemerdekaan bangsa Indonesia adalah nikmat dan anugerah yang wajib disyukuri bersama, tak terkecuali bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Oleh karena itu, pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi WBP.

“Remisi merupakan wujud apresiasi pemerintah bagi narapidana dan anak yang telah menunjukan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi di dalam mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan, ” kata Gubernur Herman Deru membacakan sambutan Menkumham.

Dikatakannya bahwa tujuan utama program pembinaan adalah untuk menyiapkan bekal mental, spiritual, dan sosial para WBP agar dapat berintegrasi secara sehat saat sekembalinya mereka ke masyarakat nanti.

“Jadikan momen ini sebagai motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan sungguh-sungguh,”pesannya.

Kepada para WBP, ia berharap agar WBP terus menunjukkan sikap dan perilaku yang baik dalam mengikuti seluruh tahapan pembinaan.

Sementara bagi narapidana yang langsung bebas, ia mengucapkan selamat menjalin kebersamaan di lingkungan Masyarakat.

“Jadilah insan dan pribadi yang baik, hidup dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum, berkontribusi aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan hidup, kehidupan, dan penghidupan sebagai warga negara, dan warga masyarakat”, harapnya.

Sementara Kakanwil Harun Sulianto dalam laporannya menyampaikan jumlah penerima Remisi Umum HUT Ke-77 Kemerdekaan Indonesia di lapas, rutan, dan LPKA di Sumatera Selatan adalah sebanyak 11.275 narapidana. (hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait