PALEMBANG, SuaraSumselNews | Dampak pandemi covid-19 tidak hanya faktor ekonomi saja, namun angka gugatan perceraian di Kota Palembang juga kian meningkat, saat ini angkanya mencapai 30 hingga 70 persen sepanjang tahun 2021.
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 di Kota Palembang semakin memukul ekonomi masyarakat. Pendapatan mereka semakin berkurang bahkan banyak yang menjadi korban PHK.
Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang, sebanyak 2.500 pasangan sudah mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama setempat. Bahkan, jika dibandingkan dengan tahun lalu, angka pengajuan gugatan cerai meningkat pesat.
Humas sekaligus Panitera Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang, Jack Laymar Putra, mengatakan kasus perceraian yang masuk didominasi pasangan usia muda, yakni berusia antara 25 hingga 40 tahun, faktor utama tingginya gugatan tersebut adalah masalah ekonomi.
“Perbandingan cerai dan gugatan talak dengan periode sebelumnya itu sebanyak 30-70 persen, kalau usia antara 25 hingga 40 tahun,” jelasnya, Jumat (15/10/2021).
Rata-rata sebanyak 250 hingga 300 berkas gugatan cerai masuk ke Pengadilan Agama setiap bulannya. Artinya, dalam sehari ada sekitar 10 orang mengajukan gugatan cerai. (asri)





想知道Telegram如何保障您的通讯安全?访问Telegram下载,了解其核心特性,包括加密、频道和Bot平台。开启更安全的沟通方式。