Milik Caleg di Wilayah Strategis
PALEMBANG, SuaraSumselNews | ATRIBUT berupa spanduk, baleho dan sejenisnya bagi calon legislatif (Caleg) yang dipasang di sejumlah titik wilayah strategsis akan ditertibkan.
Pemkot Palembang, tak ragu-ragu akan menurunkan semua spanduk, baleho dan sejenisnya para Caleg yang tanpa miliki izin resmi. ‘’Antisipasi ini dilakukan, karena akhir-akhir ini marak pemasangan spanduk/baleho para Caleg, tanpa mengindahkan perizinan,’’ ujar Asisten I Setda Palembang, Sulaiman Amin.
Pastinya, pihak Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) akan bersikap tegas. Namun, sebelumnya tentu akan dilakukan dengan melayangkan surat panggilan pada semua Caleg yang tak patuh tersebut. ‘’Jika tetap tak digubris, akan ada tindakan lebih lajut,’’ ujar Sulaiman Amin.
‘’Kita harus menjaga keindahan kota. Jangan sampai merusak pandangan umum, sebagai penyebab banyaknya spanduk/baleho Caleg yang dipasangan dengan cara ‘liar’.
“Maka semua instansi terkait termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) kecamatan, untuk melakukan penertiban. Dan fokus kita pelepasan atribut yang dipasangan tanpa izin,’’ tegas Sulaiman.
Sementara, Kepala Kesbangpol Palembang, Altur Febriansyah menambahkan, pihaknya telah melakukan langkah awal penertiban atribut Caleg. Misalnya, panggilan hingga tiga kali. ‘’Jika, tetap membandel, kita sikat (bersihkan-red),’’ tegasnya.
Katanya, lokasi titik pelanggaran tersebut, diantaranya atribut (Albiziah Rahidin Anang, SE) di Jalan Demang Lebar Daun (Simpang Polda). Jalan Demang Lebar Daun (Simpang Pakjo). Jalan Demang Lebar Daun (Simpang 4 RS. Bunda). Jalan
Demang Lebar Daun (Simpang 4 Parameswara) dan Jalan POM IX (depan TVRI).
Kemudian atribut (H Handry Pratama Putra), seputar Jalan Demang Lebar Daun (Simpang 4 Parameswara), Jalan POM IX (depan TVRI). Ditambah atribut (Nandriani Octariana, S.Psi, CHA) untuk Jalan Demang Lebar Daun (Sebarang RS. Islam Siti Khadijah).
Selain itu atribut (Lius Eka Brahma Saputra, SH, M.Kn) seputar jalan Demang Lebar Daun. Atribut (Muhammad Arif Gunawan, SE, SH, MH) untuk Jalan Angkatan 45. (*)