Cabut Izin Usaha Pabrik Tahu

Dimusnahkan, 18.800 Tahu Formalin

PALEMBANG, SuaraSumselNews- BALAI Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Sumsel lakukan pemusnahan sediktinya 18.800 tahu mengandung formalin dari pemilik pabrik Atet yang beralamat di Jalan Sungai Itam Kelurahan Kemang Manis Kecamatan IB-II Palembang.

Penegasan itu diungkapkan, Kepala BPOM Sumsel, Dra Dewi Prawitasari Apt MKes kepada SuaraSumselNews saat pemusnahan tahu tersebut di TPA Sukawinatan, Kamis kemarin (24/5).

Katanya, pemusnahan ini adalah tahu hasil produksi dari pabrik tahu Kelurahan Kemang Manis yang ditindak oleh tim Selasa lalu (15/5).  Bahwa dalam sidak tersebut, pihaknya menyita 21 alat cetak tahu terbuat dari kayu. 21 ember untuk penempatan distribusi, satu mobil pengangkut tahu dan alat penggilingan kedelai.

“Atas pengakuan dari pelaku bahwa hasil usaha tersebut, rata-rata 18.080 potong tahu setiap harinya. Dan penjualannya dialokasikan ke Pasar Induk Jakabaring dan sekitanrya,’’ papar Dewi.

Diakuinya, berkas kasus telah diajukan ke Kejaksaan. Hukuman yang diberikan sesuai dengan Undang-Undang Pangan Nomor : 18 tahun 2012. Dan juga sanksinya bisa penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal 10 milyar rupiah.

“Tahun ini ada tiga produsen tahu yang sudah ditindak. Bahkan, di bulan Maret kami menyita 24.000 potong tahu dan 2 ton mie kuning yang semuanya mengandung formalin,” tuturnya lagi.

Sementara, Staf Ahli Wali Kota Palembang, Sadaruddin menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, sangat menyayangkan masih ada sejumlah produsen yang tak jujur dalam menyediakan kebutuhan pangan masyarakat Palembang.

“Formalin sangat berbahaya. Setelah diberikan sanksi mudah-mudahan tidak ada lagi produsen tahu yang nakal. Sudah jelas tindakan ini, tak dibenarkan, tapi kami masih menunggu proses pencabutan surat izin usahanya,” katanya.(*)

laporan : winarni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *