Terkait Kabut Asap Karhutla
INDRALAYA, SuaraSumselNews | BUPATI Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, keluarkan surat edaran mengenai perubahan jam belajar mengajar di sekolah dampak kabut asap yang semakin pekat.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Ogan Ilir, Sayadi mengatakan surat edaran tersebut tertuang dalam Nomor: 420/1652/SD.1/D.Dikdikbud.Kab.OI/2023.
“Dasar kita mengeluarkan surat edaran ini, karena sebelumnya sudah dilakukan kajian oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ogan Ilir,” terang Sayadi, Senin (2/10).
Bahwa berdasarkan kajian tersebut situasi polusi udara kabut asap akibat kebakaran lahan di Ogan Ilir, semakin meningkat beberapa hari terakhir ini. Dan harus dilakukan antidipasi terkhusus untuk anak didik.
Diketahui, dengan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Kabupaten Ogan Ilir pada tanggal 30 September 2023, dengan katagori kualitas udara tidak sehat dan sangat tidak sehat.
“Dengan parameter kritis komponen PM 2,5 yang berpotensi mengganggu kesehatan, terutama pada anak-anak peserta didik kita,” sebutnya.
Bahwa isi dari surat edaran tersebut tentang proses kegiatan belajar mengajar setiap satuan pendidikan di Ogan Ilir dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. “Serta untuk kegiatan istirahat ditiadakan,” ujarnya.
Kepada seluruh jenjang satuan pendidikan untuk setiap jam pelajaran dikurangi selama 10 menit. Lalu, kegiatan di luar kelas, seperti olahraga, ekstrakurikuler, upacara dan kegiatan lainnya untuk sementara ditiadakan.
Diminta agar seluruh satuan pendidikan dapat memfasilitasi masker untuk siswa siswi dan tenaga pendidik, serta berkoordinasi dengan Puskesmas terdekat untuk bantuan masker. Maksudnya agar seluruh warga satuan pendidikan tetap memakai masker selama di dalam maupun diluar ruangan.
“Surat edaran ini berlaku mulai tanggal ditetapkan, 2 Oktober 2023, dan akan di evaluasi sesuai dengan perkembangan dan situasi kabut asap di wilayah Kabupaten Ogan Ilir,” paparnya.
Ditambahkan Sayadi, untuk wilayah Kabupaten Ogan Ilir memang belum bisa dilakukan kegiatan belajar mengajar Dalam Jaringan atau Daring, karena masih dalam kategori tidak sehat. “Tapi seluruh siswa dan guru harus tetap memakai masker,” pungkasnya. (gus)