Larangan Setrum dan Racun Ikan di Sungai
LAHAT, SuaraSumselNews | BUPATI Lahat, Cik Ujang, SH mengingatkan pada Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Lahat aktif memantau perairan seperti aliran sungai dari ancaman oknum yang ingin menangkap ikan dengan cara setrum, putas dan cara terlarang lainya.
Sejalan dengan upaya Pemkab Lahat saat ini yang terus menggenjot meningkatnya ketersedian ikan di Bumi seganti setungguan. “Kita imbau para Kades bisa menjaga aliran air sungai. Jangan sampai ada yang menangkap ikan dengan cara di setrum atau terlarang lainya,” diingatkan.
Kata Cik Ujang, jika saat ini kuantitas ikan di Lahat sudah berkurang.
Bahkan, ikan semah yang menjadi kebanggaan sudah sulit didapat di sungai.
Artinya, kata Cik Ujang, jika membiarkan oknum melakukan penangkapan dengan cara terlarang tidak menutup kemungkinan ikan semah akan punah.
Sebelumnya, Cik Ujang sendiri akan memberikan hadiah uang Rp 3 juta kepada warga yang berani melaporkan oknum yang meracun atau memutas ikan.
“Hadiah Rp 3 juta yang bisa membawa dan melaporkan oknum menangkap ikan di sungai dengan cara setrum, dan melaporkannya ke pihak kepolisian. Juga melaporkannya ke bupati, namun pelapor juga siap menjadi saksi,” tegas Cik Ujang, Kamis (3/3).
Dikatakan Bupati Lahat ini, menangkap ikan dengan racun atau setrum bukan hanya ikan yang besar saja yang mati, tapi juga anak-anak ikan ikut mati.
Selain itu bisa membahayakan oknum tersebut kalau melakukan setrum.(kominfo)





想知道为什么这么多人选择Telegram?访问TG中文版下载,了解其速度、安全性和强大的社群功能。