BPPD Akan Hapus Sanksi Administrasi Piutang Pajak

Berlaku 1 Februari – 30 April 2022

PALEMBANG, SuaraSumselNews | BADAN Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang akan menghapuskan sanksi administrasi piutang pajak daerah. Dan membebaskan dari seluruh denda semua jenis pajak terutang yang berlaku 1 Februari sampai 30 April 2022.

Kepala BPPD Kota Palembang, Herly Kurniawan mengatakan, ini adalah jawaban keinginan dan usulan dari masyarakat ke Wali Kota Palembang. Di mana kita ketahui bahwa sekarang saat pandemi masa sulit. Jadi ada wajib pajak merasa berat untuk membayar pajak karena banyak tunggakan yang belum di bayar,” katanya Selasa (25/1).

Herly menerangkan, salah satu contoh wajib pajak ada sampai 500 jt dendanya, berarti sudah beberapa tahun mereka tidak membayar pajak setiap bulan bisa sekitar 20 persen dan akhirnya di akumulasi kan total denda itu mencapai 500 jt.

Maka dari itu kita harapkan melalui program ini, Wali Kota memberikan keringanan untuk wajib pajak supaya menyelesaikan kewajiban tersebut. Dengan membebaskan seluruh denda pajak beberapa tahun tunggakan di bebaskan ini tertuang dalam SK Nomor : 3/KPTS/BPPD/2022 yang akan diberlakukan pada 1 Ferbruari hingga 30 April 2022,” bebernya

“Wali Kota berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk dapat menyelesaikan semua piutang pajak. Dengan di hapusnya denda dari seluruh pajak bangunan daerah Kota Palembang yang seperti pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, air tanah, sarang burung walet, mineral bukan logam dan bantuan, Pajak Bumi Bangunan (PBB), dan Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) semua yang jadi kewenangan daerah,” jelasnya.

“Kita berharap bisa terdongkrak dari program ini. Di mana masyarakat yang tadinya terbebani dengan denda itu bisa di ringankan dengan melaksanakan kewajibannya membayar pajak. Program ini bisa di laksanakan jika melunasi seluruh tunggakan tidak bisa dicicil,” imbuhnya.

Kita menghimbau kepada masyarakat karena pajak ini sumber utama dari pendapatan Kota Palembang, karena kita tidak ada sumber daya alam kami berharap agar masyarakat dapat meningkatkan kesadaran kepatuhan wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya.. (*)
liputan : winarni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *