BANYUASIN, SuaraSumselNews | AKHIR pekan kemarin, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan sepertinya menyoroti adanya pungutan uang retribusi dari sejumlah pasar di Kabupaten Banyuasin yang tak masuk ke kas daerah.
Diketahui, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Sumsel terhadap LKPD Pemerintah Kabupaten Banyuasin Tahun 2023, nilai pungutan retribusi mencapai Rp167 juta rupiah lebih.
Adapun pasar-pasar yang dimaksud, masing – masing Pasar Pangkalan Balai, Pasar Betung dan Pasar Sukajadi.
Bahwa di pasar Pangkalan Balai, penerimaan atas pungutan sewa kios yang tak tidak masuk ke kas daerah sebesar Rp 69 juta lebih. Kemudian Pasar Sukajadi sebesar Rp72 juta lebih dan pasar Betung mencapai Rp25 juta lebih.
Berdasarkan penelusuran BPK, pihak pengelola pasar menyebut jika kios atau los di tiga pasar tersebut masuk dalam klasifikasi kios atau los swadaya.
Los swadaya adalah sebagian lahan kios/los yang tidak dilaporkan pengelola pasar dalam penatausahaan baik lokasi, data penyewa, tarif retribusi dan penyetoran retribusi yang telah dipungut kepada pihak Diskoperindag setempat.
Pengelola pasar juga menyebut dari penerimaan retribusi itu telah digunakan untuk kebutuhan operasional pasar sebesar Rp164 juta lebih. Sehingga sisa sebesar Rp 2,6 juta lebih yang belum disetor ke kas daerah.
Kebutuhan operasional tersebut yaitu untuk pembayaran listrik, upah petugas pungut, jasa angkut sampah, ATK, transport, upah tenaga pembantu kebersihan yang tak dibayar dinas dan makan minum tamu. Pengeluaran operasional tersebut telah didukung dengan bukti pembayaran berupa kuitansi.
Selain itu, BPK juga menemukan ada pendapatan dari pungutan harian berupa kebersihan, keamanan dan WC dari pasar Betung yang tidak disetorkan ke kas daerah dan digunakan langsung untuk operasional pasar sebesar Rp 33 juta lebih.
Sehingga, total pendapatan retribusi yang tidak disetorkan ke kas daerah dan dipergunakan langsung untuk operasional selama tahun anggaran 2023 sebesar Rp 198 juta rupiah.
BPK memberi penekanan bahwa terjadi potensi risiko penyalahgunaan penerimaan pendapatan retribusi pasar dari pungutan secara langsung kepada pemilik los swadaya.
“Meningkatnya risiko penyalahgunaan penerimaan pendapatan retribusi yang tidak dilaporkan dan digunakan langsung,” tutur BPK dalam laporannya.
Sementara itu, Kabid Pasar Disperindagkop Banyuasin Pensi Cahyadi mengakui ada pungutan kepada kios swadaya yang digunakan untuk kebutuhan operasional.
“Ya untuk kebutuhan operasional seperti makan minum, beli ATK dan sebagainya. Karena memang kami belum menganggarkan itu, jadi kami ambil dari uang swadaya untuk digunakan dalam administrasi kami,” katanya, Jumat (13/9).
Pensi menambahkan pihaknya telah mengembalikan kelebihan bayar ke kas daerah terkait kesalahan administrasi, bukan soal kelebihan pungutan dari retribusi.
“Sudah dikembalikan sebesar Rp 2 juta untuk pasar Betung, tapi itu bukan hasil retribusi, karena hanya kesalahan administrasi pembukuan kami. Kemudian di Pangkalan Balai, Rp 300 ribu juga bukan pemakaian retribusi tapi masalah administrasi, sudah disetor ke negara. Pasar Sukajadi dan Sukomoro juga soal administrasi,” jelasnya.
Pensi menegaskan jika los swadaya yang dilakukan penarikan retribusi secara langsung dan tak disetor ke negara bukan bangunan los di dalam pasar atau penyewa yang berizin. Namun lapak para Pedagang Kaki Lima (PKL).
“Kehilangan Potensi Pendapatan Dari Wajib Retribusi Penyewa Kios Tak Memiliki Izin”.
Dalam LHP LKPD Banyuasin Tahun 2023, BPK juga menyoroti jumlah wajib retribusi sebagai penyewa kios namun tak memiliki izin sewa di lima pasar yang jumlahnya mencapai 2.762 kios/penyewa.
Berdasarkan jumlah wajib retribusi yang tidak memiliki izin tersebut, BPK melaporkan terdapat potensi pendapatan retribusi kios/los pasar pada tahun 2022 dan 2023 sebesar Rp138 juta lebih.
Pasar-pasar tersebut yaitu pasar Pangkalan Balai dengan rincian sebesar Rp 5 juta lebih pada tahun 2023, pasar Sukajadi sebesar Rp 5,8 juta lebih pada tahun 2022 dan Rp10 juta lebih pada tahun 2023, KTM Telang sebesar Rp700 ribu, pasar Sukamoro sebesar Rp 4,2 juta lebih di tahun 2022 dan Rp 5,2 juta lebih tahun 2023. Dan pasar Betung mencapai Rp 43 juta lebih pada tahun 2022 dan Rp 72 juta lebih pada tahun 2023.
Diketahui Pemkab Banyuasin melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Disperindagkop) menganggarkan pendapatan retribusi sebesar Rp 2,3 miliar lebih dengan realisasi mencapai 110,71 persen dari anggaran.
Namun BPK masih menemukan beberapa permasalahan diantaranya, Bupati belum memperbaharui ketentuan cara pemungutan retribusi pelayanan pasar sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang retribusi daerah yaitu ketentuan mengenai :
1. Bentuk, isi dan tata cara penerbitan dan penyampaian SKRD (izin sewa kios) atau dokumen lainnya yang dipersamakan, dan
2. Tata cara pendaftaran, penetapan, pemungutan, pembayaran dan penagihan.
Berdasarkan hasil permintaan keterangan dengan Kabid Pengelolaan Pasar diketahui bahwa selama ini tata cara pemungutan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2018, yang merupakan pelaksanaan Perda Nomor 21 Tahun 2011.
Perda ini telah diganti dengan Perda Nomor 8 Tahun 2021. Prosedur penagihan dan penetapan retribusi yang selama ini dilaksanakan oleh Bidan Pengelolaan Pasar yaitu dengan menggunakan kuitansi penagihan sebagai dokumen untuk pemungutan dan SKRD dalam menetapkan tarif serta jangka waktu sewa. (*)








