Belasan Pejudi Sabung Ayam Rukun Makmur, Harus Diamankan

Dari Hasil Penggerbekan Polisi

BANYUASIN, SuaraSumselNews | SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuasin amankan belasan pelaku judi Sabung Ayam. Penggerbekan judi sabung ayam tersebut terjadi di Dusun III Desa Rukun Makmur Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin di amankan polisi, Rabu lalu (17/8)

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safi’i SH,Msi melalui Kasatreskrim Polres Banyuasin, AKP Harry Dinar, mengatakan mendapatkan informasi bahwa kawasan tersebut sering di jadikan tempat judi sabung ayam.

Setelah melakukan penyelidikan, kami langsung turun ke lokasi guna mencegah bentuk-bentuk penyakit sosial masyarakat,” ungkapnya.

Tim kita langsung menuju ke lokasi “Kebetulan hari itu tepat di hari kemerdekaan RI, sehingga banyak warga yang berdatangan di lokasi tersebut untuk melakukan taruhan dengan cara mengadu ayam tersebut,” ujarnya.

Dalam penggerebekan tersebut ada 14 orang berhasil kita amankan. Selain itu kita juga mengamankan barang bukti berupa empat buah terpal, satu karpet, satu ring /gelanggang sabung ayam, mesin genset, jam dinding, tiga ekor ayam dan uang senilai 1,6 juta rupiah.
Pelaku akan dikenakan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah. (*)

laporan : temi jen husni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.