Batasi Truk Besar Angkut Batu Bara di Sumsel

JAKARTA, SuaraSumselNews – Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) ungkapkan bahwa sekitar 6,3 juta ton batu bara di Sumatera Selatan tak bisa dilayani setiap bulannya. Penyebabnya gegara kebijakan pengangkutan truk operasional berkapasitas berat di sejumlah ruas jalan wilayah tersebut.

Ketua Bidang Kajian Batu Bara dan Energi Terbarukan Perhapi FH Kristiono menjelaskan aturan tersebut berlaku sejak 1 Januari 2026 dan menyebabkan 34 penambang di wilayah Sumatra Selatan berhenti melakukan pengangkutan batu bara.
Kristiono, yang juga CEO Ucoal, memperkirakan hal tersebut bisa menahan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp 365 miliar per bulan untuk setiap 6,3 juta ton batu bara yang tak diperdagangkan.

“Sampai hari ini satu bulan kita berhenti sekitar 6,3 juta per bulan ton batu bara hilang atau sekitar 1,6 juta batu bara untuk DMO hilang, jelas
Kristiono, Rabu kemarin.

Lanjut dia, saat ini sudah terdapat 12 penambang yang mendapatkan izin melintasi ruas jalan umum dalam pengangkutan batu bara.

Bahwa dari 22 penambang yang masih belum mendapatkan izin, sebanyak 6 di antaranya sudah berhenti melakukan transportasi batu bara sejak Juni 2025 gegara jembatan penyeberangan yang digunakan abruk.

“Ini data-data dari kasus di Sumsel, hingga kini masih 22 masih tidak bisa melakukan hauling . Jadi tetap bisa melakukan penambangan jadi sekarang kalau mau melihat gunung batu bara datanglah ke Palembang banyak banget gunung-gunung batu bara yang satu bulan nambang enggak bisa dihauling,” ujar Kristiono.

Adapun, pelarangan penggunaan jalan untuk pengangkutan batu bara di Sumsel tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INTRUKSI/DISHUB/2025 tentang kewajiban penggunaan jalan khusus pertambangan bagi kendaraan angkutan batu bara di wilayah Sumsel.

Aturan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2026 dan mengatur bahwa seluruh kendaraan pengangkut batu bara tidak lagi menggunakan jalan umum dan diarahkan beralih ke jalan khusus pertambangan. Seiring dengan percepatan pembangunan infrastruktur pendukung.
Dengan demikian, sejak 1 Januari 2026 seluruh angkutan batu bara di Sumsel dilarang melintas di jalan nasional, provinsi, maupun jalan kabupaten.
Sebelumnya, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN meminta Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru membuka akses truk pengangkut batu bara untuk memenuhi kebutuhan PLTU di Bengkulu.

Direktur Manajemen Pembangkitan PLN Rizal Calvary Marimbo menambahkan terhentinya distribusi batu bara ke PLTU Bengkulu akibat pertimbangan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru terhadap aktivitas angkutan batu bara.

Kondisi tersebut berdampak pada terganggunya rantai pasokan listrik primer ke pembangkit.
“Saat ini PLTU tidak mendapatkan pasokan batu bara karena adanya desakan dari pemerintah provinsi. Stok yang tersedia sangat terbatas dan hanya cukup untuk tiga hari ke depan,” kata Rizal dikutip dari siaran pers, akhir Januari.

Rizal menjelaskan PLTU di Bengkulu merupakan bagian penting dari sistem kelistrikan Sumatra, khusnya Sumatra bagian selatan.
Gangguan pasokan batu bara berpotensi menurunkan kapasitas pembangkit dan menjamin pasokan listrik di sejumlah wilayah.

“Apabila pendistribusian batu bara tidak segera kembali normal, maka potensi pemadaman listrik tidak hanya terjadi di Bengkulu, tetapi dapat meluas ke beberapa wilayah di Sumatera Selatan, bahkan hingga Jambi,” tegasnya.

Oleh karena itu, pendistribusian batu bara ke PLTU Bengkulu mengalami hambatan akibat gangguan operasional 150 truk batubara.

Pembatasan tersebut berkaitan dengan aspirasi dan tekanan dari pemerintah daerah terkait dampak lalu lintas dan aktivitas angkutan batu bara terhadap lingkungan dan masyarakat setempat.
Di sisi lain, batu bara merupakan sumber energi utama bagi PLTU yang memasok listrik ke jutaan pelanggan di wilayah Sumatra.

Terhentinya pasokan batu bara secara tiba-tiba menyebabkan kerusakan cadangan dan menempatkan sistem kelistrikan dalam kondisi siaga. (*)