PALEMBANG, SuaraSumselNews | Mewarnai pembangunan infrastruktur di Sumatera Selatan harus lebih mengedepankan kearifan lokal. Sebab dengan begitu, semodern apapun corak pembangunan yang ditampilkan tidak akan menghilangkan ciri kedaerahan daerah ini.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPERKIM) Sumatera Selatan, Ir Basyaruddin Akhmad ST MT MSc, mengatakan kearifan lokal merupakan keutamaan yang harus dikedepankan melalui Ikatan Arsitek Indonesia Sumatera Selatan.
“Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub), siapapun arsitek yang ingin berusaha di Sumsel harus memilki lisensi untuk mengedepankan kearifan lokal daerah ini,” ujar Basyaruddin kepada media ini, dalam South Sumatera Architecture Festival (SSAF) 2023 di The Alts, Jumat (27/1/2023).
Menurut dia, seorang arsitek harus memiliki lisensi. Karena itu kalau tidak memiliki lisensi dan IAI, maka ia tak layak mengaku sebagai arsitek yang mempunyai pekerjaan.
Basyaruddin menginginkan bahwa infrastruktur di Sumsel harus memiliki sentuhan arsitek yang menggambarkan ciri Sumatera Selatan termasuk Kota Palembang, dengan modern futuristik. Meski demikian harus mengutamakan kearifan lokal.
Basyaruddin berharap agar IAI Sumsel dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah. Sebab Pemprov Sumsel saat ini sedang melakukan percepatan untuk meningkatkan kesejahteraan daerah.
“Dengan memilik ciri modern futuristik, akan tertata good looking yang beretika. Karena itu kita membutuhkan sumberdaya manusia yang berkompeten,” ujar Basyaruddin.
Sementara itu di ruang yang sama, Ir Ahmad Ardani MT IAI, menjelaskan bahwa terdapat aturan di dalam Undang-Undang Arsitek Nomor 6 tahun 2017 dan Peraturan Gubernur Nomor 43 tahun 2022 yang aturannya sangat jelas.
“Mahasiswa yang baru lulus bisa menjadi arsitek, karena harus melanjutkan ke sekolah profesi setahun lagi, magang selama dua tahun dan seterusnya, sehingga bisa memperoleh lisensi,” ujarnya.
Menurut Ardani, seorang arsitek wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA) yang berlisensi. Namun karena peraturan berlisensi baru selesai, maka proses berikutnya dilakukan penerbitan lisensi untuk arsitek yang telah mempunyai STRA.
“Sementara lisensi sedang diproses, kita bisa menggunakan STRA sehingga pembangunan di Sumsel tetap berjalan,” ujar Ardani.
Selain itu, katanya, terdapat Peraturan Daerah (Perda) tahun 2021 tentang ornamen arsitektur yang menjelaskan bahwa setiap pembangunan di Sumsel wajib menerapkan arsitektur dengan simbol-simbol budaya lokal sebagai jati diri Sumsel. (*)
Laporan Anto Narasoma