Balonbup Laporkan KPU OKU ke PTUN Palembang

Terkait Pencoretan Jalur Petorangan

 

PALEMBANG, SuaraSumselNews | PEMILIHAN Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 secara serentak bakal digelar di Sumatera Selatan (Sumsel). Meski secara resmi pertarungan belum bisa dimulai, namun suhu panas politik di Bumi Sriwijaya mulai terasa.

Salah satu pemicunya adalah adanya keputusan KPU yang mencoret salah satu nama pasangan bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dari jalur perseorangan atas nama Meilan Tomy dan Marzuli.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) itupun dinilai tidak tepat. Terkait akan hal itu, pasangan ini pun mencoba peruntungan dengan cara menempuh jalur hukum dengan cara melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang dengan pokok perkara nomor 14/G/2020/PTUN.PLG.

Bakal Calon Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Meilan Tomy, mengatakan pihaknya memutuskan untuk menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu sebagai penyelenggara pemilu, karena menurut dia, menggugurkan keikutsertaan mereka dalam pemilu tanpa alasan yang jelas adalah sebuah pelanggaran terhadap konstitusi.

Padahal, sebagai penggugat, dia telah memenuhi persyaratan dengan menyetorkan data dukungan pada sistem informasi pencalonan (Silon) ke-KPU sebanyak 23.402 data dukungan, yang disertai juga fotocopy KTP elektronik sebagai bukti dukungan keikutsertaan.

“Anehnya, setelah data kami serahkan kepada KPU, setelah dilakukan verifikasi secara administrasi, KPU hanya membawa hard copy sebanyak 7.424 lembar dukungan. Dengan data dinyatakan lengkap sebanyak 5.782 dan data tidak lengkap 1.642. Versi KPU ditolak,” tegas Meilan Tomy, saat dikonfirmasi Suara Sumsel News, Senin (30/3).

Masih kata Meilan, pihaknya merasa sudah lengkap menyetorkan sejumlah persyaratan dukungan, seperti fotocopy KTP elektronik sebagai bentuk dukungan dari masyarakat. “Tetapi KPU justru menilai tidak memenuhi syarat dukungan sesuai dengan berita acara form BA.1.KWK, perseorangan tanggal 23 Februari 2020,” tambah Meilan.

Generasi Milenial dari Kabupaten Ogan Komering Ulu ini, mengaku tetap optimis bahwa gugatan yang mereka layangkan akan memasuki pemeriksaan pokok perkara, karena Berita Acara yang diterbitkan oleh KPU Kabupaten OKU, merupakan produk hukum yang dikeluarkan oleh lembaga negara dan bersifat final, individual serta mengikat.

Terpisah, Kuasa Hukum Meillan Tomy-Marzuli, Alfianto Wijaya, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, pihaknya tetap optimis akan memenangkan gugatan karena apa yang sudah diputuskan oleh KPU OKU, jelas menyalahi prosedur dalam penetapan pasangan calon dari jalur perseorangan.

“Dalam hal ini, KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu sama sekali tidak memiliki etikad baik. Karena tidak memberikan informasi kepada klien kami di mana dikatakan tidak memenuhi syarat. Padahal kami sudah mengupload data sesuai Silon,” tegas Alfianto. (*)

reporter : adeni andriadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *