Azan Gunakan Pengeras Suara

Kemenag Sumsel Kumpulkan Ormas Islam

PALEMBANG, SuaraSumselNews – KEMENTERIAN Agama (Kemenag) Sumsel mengundang sejumlah Ormas Islam dalam rangka sosialisasi ‘Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara’ di Masjid, Langgar dan Mushola.

Pertemuan yang berlangsung di Aula Kanwil Kemenag Sumsel, Jumat kemarin (31/8) sore tersebut, dihadiri, perwakilan PWNU Sumsel, MUI Sumsel, PW Muhammadiyah Sumsel, ICMI Orda Kota Palembang dan Kelompok Kerja Penyuluh.

Kakanwil Kemenag Sumsel HM Alfajri Zabidi menjelaskan, sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Dirjen Bimas Islam. Utamanya, pelaksanaan instruksi Dirjen Bimas Islam No. Kep/D/101/1978 tentang ‘Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara’ di Masjid, Langgar, dan Mushola.

Menurut Fajri, hal ini penting mengingat beberapa hari terakhir beredar berita yang tak benar (hoax) di Media Sosial (medsos) mengenai adanya larangan azan menggunakan pengeras suara.

“Tidak ada larangan untuk azan menggunakan pengeras suara. Yang benar adalah adanya pengaturan tentang penggunaan pengeras suara pada saat-saat tertentu. Misalnya menjelang waktu sholat, waktu tarhim dan ramadhan. Serta waktu upacara Hari Besar Islam (HBI) dan pengajian.

Ini semua dilakukan, bertujuan guna menciptakan keselarasan dan kedamaian. Hal itu berarti sangat tergantung dengan situasi dan kondisi di masing-masing daerah,” ujar Fajri.

Bahwa dalam pertemuan yang berlangsung sedikitnya satu jam itu, semua perwakilan Ormas Islam berharap dilakukan evaluasi terkait surat edaran tersebut. Karena, sempat menimbulkan banyak persepsi di tengah masyarakat. Terlebih di tahun-tahun politik ini, hal-hal yang berkaitan dengan agama sangatlah sensitif.

“Saya percaya Pak Kakanwil sudah memahami keinginan kita dan masyarakat. Yang terpenting adalah aturan-aturan tersebut disesuaikan dengan kearifan lokal daerah masing-masing,” harap Sekjen MUI, Ayik Farid.

“Agama merupakan hak yang paling asasi bagi manusia. Karenanya, agama merupakan hal yang pribadi dan otonom. Makanya, bila ada kebijakan-kebijakan yang terkait agama, pemeluk agama diajak bicara lebih dulu. Sehingga tak timbulkan keresahan,” tambah Riduan dari PW Muhammadiyah Sumsel ini. (*)

laporan : winarni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *