Massa PMB Demo di Kantor Bupati Banyuasin
PANGKALAN BALAI, SuaraSumselNews – RATUSAN massa yang tergabung dalam Perhimpunan Masyarakat Banyuasin (PMB), Jum’at kemarin (7/90), gelar aksi unjuk rasa. Maksudnya, menolak berdirinya Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) Maetraya Sriwijaya di Desa Talang Buluh, Kecamatan Talang Kelapa.
Mereka menggelar unjukrasa di Kantor Bupati Kabupaten Banyuasin, ke DPRD dan Kementerian Agama (Kankemenag) Banyuasin.
Koordinator Lapangan (Korlap) unjukrasa Perhimpunan Masyarakat Banyuasin, Darsan dalam orasinya mengatakan, Bupati Banyuasin harus bertanggungjawab secara moral dan hukum. Karena memberikan izin dirikan Pusdiklat Maetraya Sriwijaya. Dimana, 23 April 2018 lalu, telah dilakukan peletakan batu pertama dimulainya pembangunan.
Ari, koordinator aksi mengatakan pihaknya tak permasalahkan pembangunan Pusdiklat. Termasuk tempat ibadah, asalkan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
“IMB-nya seluas enam hektar setelah dikroscek ke Kades Talang Buluh, katanya hanya 16,5 hektar. Bahkan, kami survei langsung ke lapangan ternyata, luas lahan tersebut 62 hektar. Ini perizinan yang salah dan harus dicabut,” pintanya.
Dikatakan, pihaknya menilai, kebijakan Bupati Banyuasin SA Supriono kurang tepat. Apalagi yang dikorbankan adalah warga mayoritas.
Sementara, Kepala Kankemenag Banyuasin, Abadil, SAg, saat temui pengunjukrasa mengatakan, pendirian tempat ibadah harus sesuai dengan kesepakatan Kemenag dan Kemendagri “Bahwa Kemenag Banyuasin, hingga saat ini belum menerima permohonan pendirian Wihara di Desa Talang Buluh,” ujar Abadil.
Dia menerangkan, selama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) belum memberikan rekomendasi, wihara tersebut tidak boleh berdiri. “Karena pendirian rumah ibadah harus ada izin dari FKUB. Tuntutan ini terkait IMB Pusdiklat, akan kami sampaikan pada pihak-pihak yang berwenang,” jelasnya.
Saat unjukrasa di Kantor Bupati Banyuasin, massa aksi menyerahkan sajadah dan Al-qur’an kepada Kabag Hukum Pemkab Banyuasin DP Siregar, SH. Mereka meminta Bupati Supriono mencabut IMB Pusdiklat.
Perwakilan massa diminta menyampaikan aspirasi di ruang Plh Sekda Banyuasin Ir Senin Har. Namun massa meminta mereka ditemui di tempat mereka berunjukrasa.
Kabag Hukum DP Siregar mengatakan, akan segera menyampaikan aspirasi massa ke bupati. “Perlu diketahui, untuk izin operasional belum kami keluarkan. Mari kita kawal dan untuk apa bangunan itu, kalau nantinya menggangu masyarakat. Dan kenapa izin operasional kami berikan kalau mengganggu masyarakat,” ujar Siregar.
Terpisah, anggota DPRD Banyuasin, Emi Sumitra mengakui bahwa pihaknya siap membentuk Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banyuasin dalam waktu dekat. Pansus akan memanggil Kades Talang Buluh dan Camat Talang Kelapa. Khususnya terkait IMB yang mereka tandatangani dan instansi terkait lainnya.
“Kami harap masyarakat tetap jaga toleransi beragama. Kita tempuh jalur hukum sesuai undang-undang berlaku. Siapapun yang melanggar akan ditindak,” paparnya. (*)




