Siapkan Tim Khusus Cegat Truk Batu Bara Lewat Jalan Umum

PALEMBANG, SuaraSumselNews – KINI Pemprov Sumsel perkuat pengawasan larangan seluruh aktivitas pengangkutan batu bara menggunakan jalan umum di wilayah Sumsel.

Penegasan ini menyusul masih ditemukannya truk batu bara yang nekat melintas, termasuk angkutan dari Provinsi Jambi menuju Bengkulu untuk memasok kebutuhan PLTU.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sumsel Apriyadi menegaskan, pemerintah tidak pernah mengeluarkan rekomendasi atau izin bagi angkutan batu bara untuk melintasi jalan umum di Sumsel.

“Kami tidak pernah mengeluarkan rekomendasi izin melintas. Namun, masih ada yang membandel, bahkan setelah beberapa kejadian sebelumnya,” kata Apriyadi, Senin (13/4).

Melalui rapat bersama seluruh pemangku kepentingan, kata Apriyadi, Pemprov Sumsel kembali memperkuat komitmen untuk menutup seluruh akses jalan umum bagi angkutan batu bara, baik dari arah Jambi menuju Bengkulu maupun dari wilayah Musi Banyuasin menuju Cilegon.

“Dari dulu sudah tidak boleh, tapi masih ada yang mencoba melanggar. Hari ini kami tegaskan kembali, semua angkutan batu bara dilarang melalui jalan umum,” ujarnya.

Tegaskan larangan angkutan batu bara di Jalan Umum per 1 Januari 2026 tetap berlaku truk tambang dilarang melintas, Stok Batu Bara PLTU di Sumatra Kritis Stok PLTU Bengkulu Menipis, PLN Minta Sumsel Buka Akses Truk Batu Bara. Sebagai langkah konkret, Pemprov Sumsel akan membentuk tim khusus untuk melakukan pengawasan langsung di lapangan. Tim ini akan bertugas memastikan tidak ada lagi kendaraan pengangkut batu bara yang menggunakan jalan umum.

Apriyadi menambahkan, jika ditemukan pelanggaran, pemerintah akan langsung menerapkan tindakan tegas. “Pertama, kendaraan akan diminta putar balik. Kedua, akan dilakukan penegakan hukum,” tegasnya.

Tidak hanya sanksi di lapangan, pemerintah juga menyiapkan sanksi administratif bagi perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) maupun pihak transportir yang tetap membandel.

Bahkan, pihaknya membuka opsi evaluasi hingga pencabutan izin usaha apabila pelanggaran terus berulang. “Kami akan bersurat ke instansi berwenang. Jika masih bandel, IUP bisa dievaluasi, bahkan dicabut,” pungkasnya. (*)