Dibandingkan Tahun Sebelumnya Turun 8 Triliun
PALEMBANG, SuaraSumselNews – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Selatan (DPMPTSP Sumsel) mencatat realisasi investasi di wilayah ini sepanjang tahun 2025 mencapai Rp 62,67 triliun.
Kepala DPMPTSP Sumsel Lusapta Yudha Kurnia mengatakan sepanjang tahun 2025, realisasi investasi di Sumsel mencapai Rp 62,67 triliun, dengan rincian penanaman modal asing (PMA) senilai Rp 15,47 triliun, penanaman modal dalam negeri (PMDN) Rp 47,19 triliun, serta penyerapan tenaga kerja sebanyak 61.529 orang.
Terdapat lima negara penyumbang terbesar terhadap realisasi investasi di Sumsel, yaitu Singapura Rp 10,27 triliun, China Rp 1,88 triliun, Jepang Rp 1,18 triliun, Malaysia Rp 700 miliar, dan Inggris Rp 509 miliar.
Sebaran lokasi investasi PMA berada di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Muara Enim, Palembang, Banyuasin, dan Musi Rawas. Adapun investasi PMDN tersebar di Kota Palembang, Musi Banyuasin, Muara Enim, Lahat, dan Ogan Ilir.
Capaian tersebut telah melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025 sebesar Rp 42,5 triliun atau mencapai 147,46 persen. Namun demikian, realisasi investasi tersebut masih berada di bawah target nasional tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp 78,85 triliun atau sekitar 79,48 persen dari target tersebut.
Secara tahunan, realisasi investasi di Sumsel juga mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2024 realisasi investasi tercatat sebesar Rp 70,92 triliun, sedangkan pada 2025 sebesar Rp 62,67 triliun atau turun sekitar Rp 8 triliun.
Penurunan tersebut dipengaruhi oleh melandainya optimalisasi investasi PMA, terutama karena proyek besar seperti PT OKI Pulp & Paper telah mencatatkan nilai investasi yang signifikan pada tahun sebelumnya.
“Meskipun belum mencapai target nasional sebesar Rp 78,85 triliun, capaian ini tetap menunjukkan performa yang melampaui rencana daerah,” katanya.
Pihaknya akan terus melakukan evaluasi terhadap berbagai sektor industri di kabupaten dan kota melalui peningkatan pembinaan kepada pelaku usaha, fasilitasi investasi, serta penyesuaian regulasi.
Saat ini pemerintah juga tengah menghadapi masa transisi regulasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 menuju Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 yang menitikberatkan pada pengaturan tata ruang di masing-masing wilayah.
Maka dari itu, DPMPTSP Sumsel melakukan sosialisasi serta pembinaan pengendalian agar kendala yang dihadapi investor dapat segera teridentifikasi dan mendapatkan solusi secara responsif.
Selain itu, pihaknya juga menjalin kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan seperti Bank Indonesia, Badan Pusat Statistik (BPS), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Kamar Dagang dan Industri (Kadin), serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Selain melakukan workshop di kabupaten dan kota melalui layanan jemput bola, kami juga akan melakukan sosialisasi keliling atau roadshow terkait pembinaan PP Nomor 28 Tahun 2025 sebagai langkah proaktif dalam pengawasan dan pembinaan bagi para pelaku usaha,” kata Lusapta. (*)




