Kembali, Dua Direktur Penting PT Semen Baturaja Ditahan Kejaksaan

Terkait Korupsi 74,3 Miliar

PALEMBANG, SuaraSumselNews — AWAL ramadhan tahun ini gebrakan Kejati Sumsel terus berlanjut. Buktinya, Kejaksaan Tinggi (Kejati).Sumatera Selatan menahan dua tersangka kasus korupsi semen Rp 74,3 miliar yang merupakan oknum pejabat penting PT Semen Baturaja (PTSB).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Ketut Sumedana di Palembang, Kamis kemarin mengatakan bahwa 9 Februari 2026 lalu, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Untuk tersangka DJ selaku Direktur Utama PT. KMM telah dilakukan penahanan, sedangkan untuk Tersangka MJ dan DP tidak hadir. Oleh karena itu pada hari ini tanggal Kamis (19/2), Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka terkait perkara tersebut,” katanya.

Adapun tersangka itu yakni MJ selaku Direktur Pemasaran PT. SB (Persero) Tbk periode April 2017 – April 2019 dan Direktur Keuangan PT. SB (Persero) Tbk periode April 2019 – Maret 2022.
Kemudian tersangka DP selaku Direktur Keuangan PT. SB (Persero) Tbk periode April 2017 – Mei 2019.

Dua tersangka kasus korupsi semen Rp 74,3 miliar yang merupakan oknum petinggi PT Semen Baturaja digiring ke mobil tahanan dari Kantor Kejati Sumsel di Palembang.

Adapun kedua tersangka tersebut dilakukan tindakan penahanan selama dua puluh hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dari tanggal 19 Februari 2026 sampai dengan 10 Maret 2026.

Adapun para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 34 orang. Ia menambahkan modus operandi tersangka berawal dari kesepakatan tersangka MJ selaku Direktur Pemasaran PT. SB (Persero) Tbk dan tersangka DP selaku Direktur Keuangan PT. SB (Persero) Tbk bersama tersangka DJ selaku Direktur PT. KMM untuk menjadikan PT. KMM sebagai distributor semen PT. SB (Persero) Tbk.

Untuk mewujudkan rencana tersebut, lalu tersangka MJ menyuruh untuk menerbitkan surat dukungan kepada PT.KMM agar mendapatkan proyek tol Pematang Panggang-Kayu Agung (PPKA) PT. WK (Persero) Tbk yang akan digunakan sebagai jaringan distribusi semen curah (proyek).

Sementara itu tersangka DP yang sekaligus merangkap Komisaris PT. BMU (anak perusahaan PT. SB (Persero) Tbk) berupaya memindahkan PT. BMU ke wilayah Lampung sehingga jaringan distribusi semen zak (toko retail) maupun gudang penyimpanan semen milik PT. BMU tersebut dapat diserahkan kepada PT. KMM.

Kemudian tersangka MJ dan tersangka DJ melakukan penandatanganan surat perjanjian jual beli semen antara PT. SB (Persero) Tbk dengan PT. KMM pada tanggal 27 September 2018, tanpa terlebih dahulu melalui rangkaian seleksi atau evaluasi administrasi dan teknis oleh tim penilai yang mana hal tersebut bertentangan dengan SOP pemasaran 2018 dan IK Marketing dan Brand Management 2018.

Lalu dalam pelaksanaan kegiatan distribusi semen, PT. KMM mendapatkan fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan asset dan PT. KMM tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan semen.

Namun tersangka MJ dan tersangka DP tetap memberikan fasilitas plafon penebusan semen dengan tidak mempertimbangkan total outstanding piutang distributor serta berulangkali memberikan fasilitas reschedule piutang agar plafon PT. KMM di sistem tetap terbuka dan dapat terus melakukan penebusan semen yang mana hal tersebut bertentangan dengan SOP account receivable 2019 PT. SB, Tbk.

Sehingga mengakibatkan kerugian PT. SB, Tbk senilai Rp. 74.375.737.624 (tujuh puluh empat miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh empat). (*)