PALEMBANG, SuaraSumselNews | SEDIKITNYA12 sektor pajak yang dinaungi Bapenda Kota Palembang, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan non PLN, pajak penerangan PLN, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Untuk target keseluruhan, terdapat tiga sektor pajak melebihi target yang ditetapkan. Misalnya pajak hotel, pajak penerangan non PLN, serta pajak air tanah. Dan jenis penerimaan pajak ini menempati tiga teratas yang melampaui target minimal pungutan pajak,” jelas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, Herly Kurniawan, Rabu kemarin (6/12).
Herly menjelaskan, pajak hotel ditarget minimal Rp 54 miliar dan besaran yang diperoleh saat ini Rp 55,908 miliar atau 103,53 persen. Pajak penerangan non PLN mencapai 108,13 persen atau di angka Rp 5,406 miliar dari target Rp 5 miliar.
Sedangkan pungutan pajak air tanah telah mencapai Rp 63,257 juta atau 110,98 persen dari target minimal Rp 57 juta,” pungkasnya. (*)




