BANYUASIN, SuaraSumselNews | PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Banyuasin tidak mengalokasikan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran untuk pegawai status honorer dan kontrak karena tidak ada aturannya.
“Mohon maaf untuk honorer tidak ada (THR),” kata Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Banyuasin, Dra.Yuni Khairani.Msi kepada media ini..
Ia juga mengatakan untuk Banyuasin sepengetahuan kami selama ini memang belum pernah menganggarkan THR untuk honorer,” ujarnya.
Termasuk pada APBD 2023, sesuai dengan aturan yang di keluarkan oleh Kemenpan dan Kemenkeu tentang THR.
Namun jika OPD mampu memberikan THR (berupa uang atau sembako) di kembalikan kebijakan OPD masing masing.
Semua pembayaran belanja harus melalui proses penganggaran tahun sebelumnya, dan juga berdasarkan aturan pemerintah pusat.
Khusus untuk THR tidak termasuk pada kebijakan pusat tentang THR tidak termasuk kebijakan pusat, karena itu pemerintah daerah juga tidak bisa mengangangarkan. (*)
laporan : temi jen husni




