PALEMBANG, SuaraSumselNews | PENGADILAN Negeri (PN) Palembang, melakukan sidang terhadap objek tanah yang digugat oleh 25 warga Kota Palembang. Dan mereka merupakan pemilik lahan sebanyak 38 kavling dari jumlah 45 Kavling. Dengan luas sedikitnya 14.250 M2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 00043 atas nama Drs H.A Dahlan. HY.
Ke Pengadilan Negri Kota Palembang dengan No Regristrasi Gugatan 100/Pdt.G/2022/PN.Plg Rabu tertanggal 25 Mei 2022, melalui kuasa Kantor Hukum Garuda Kencana Indonesia yang beralamat di jalan Letjen H Alamsyah Ratu Perwira, Komplek Ruko Griya Bangun Indah Blok A No 02.
Objek lahan yang digugat oleh masyarakat tersebut.
Dan sekarang lahan tersebut sedang dikuasai oleh PT ROTARI yang terletak di Jalan Jepang No 16 Rt 023 Rw 005 Kelurahan Keramasan Kota Palembang, tak tanggung tanggung Kantor Hukum Garuda Kencana Indonesia yang beralamat di jalan Letjen H Alamsyah Ratu Perwira, Komplek Ruko Griya Bangun Indah Blok A No 02.
Menurunkan advokad muda yang saat ini lagi tenar tenarnya karena banyak kasus yang mereka selesaikan di PN Palembang. Adapun advokad dimaksud, Suwito Winoto S.H Ketua DPD Ferari Kota Palembang, A Rilo Budiman S.H, M Affran Arifin S.H,. Muhammad Hafis Al Hakim S.H,
Kemudian, Munawar Febrianto S.H, M Axel Febrianto S.H. Rizky Tri Saputra S.H, . Amin Rais S.H, Syande Rambe S.H, Ibnu Baydilla S.H, dan Philipus Pito Sogen S.H.
Adapun yang dituntut oleh warga tersebut antara lain, tanah kavling sebanyak 38 kaving dari jumlah 45 kavling dengan Surat GS No 1042/1989 seluas 14.250 M2 dengan sertifikat Hak Milik Nomor 00043 atas nama Drs H.A Dahlan. HY. yang terletak di Jalan Jepang No 16 Rt 023 Rw 005 Kelurahan Keramasan Kota Palembang, dan dikuasai oleh PT Rotari.
Menurut salah satu warga yang berhasil dimintai keterangan di lokasi Sidang PS bernama Nurbano (76) yang merupakan saksi kunci pada kasus sengketa lahan yang telah di kavling oleh masyarakat tersebut, menurutnya pemilik tanah yang sedang bersengketa tersebut merupakan milik orang tuannya bernama H Burlian pensiunan TNI dan pernah menjadi Ketua RT 27 pada masa pemerintahan Wali Kota H Ahmad Dahlan Hy,
Dan tanah tersebut tahun 1970 diberikan kepada H Ahmad Dahlan Hy yang saat itu menjabat Wali Kota Palembang. Berjalannya waktu H Ahmad Dahlan Hy mewariskan tanah tersebut ke anaknya, bernama Siti Aisya Dahlan Hy lalu di jadikan usaha kavlingan. paparnya.
Siti Aisya Dahlan Hy pernah memberikan kuasa kepada Asmawi (65) untuk menjual tanah milik orang tuannya dengan cara di kavlingkan. Sementara batas tanah yang ada dilokasi bersengketa sudah lama dan dippasan papan nama. Namun oleh PT Rotari tanah tersebut di serobot dan di beri pagar keliling sehingga warga yang memiliki kavling di area tersebut kesulitan untuk masuk dan membersihkan lahan mereka.
Memang, kasus tersebut sudah bergulir cukup lama, namun warga kekurangan daya dan upaya karena yang mereka lawan adalah perusahaan yang berpengaruh di Kota Palembang.
Ya baru saat ini mereka melakukan gugatan ke PN Kota Palembang dan memberikan kuasa kepada Suwito Winoto S.H dan rekan.
Dan hingga Jum at (4/11) PN Kota Palembang menggelar sidang Ps (pemeriksaan mengenai fakta-fakta atau keadaan di tempat objek perkara berada). Dari pengertian tersebut yang dapat kita ketahui lagi bahwa PS dilaksanakan untuk mencari fakta atau dilaksanakan pada sidang pembuktian (pemeriksaan alat bukti)) di lokasi objek yang menjadi sengketa.(*)
laporan andy




