INDRALAYA, SuaraSumselNews | DITOLAKNYA jenazah pasien Covid-19 di Indralaya, Ogan Ilir oleh warga, mendapat perhatian dari sejumlah pihak.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir sendiri memastikan insiden penolakan tersebut sudah diselesaikan dan jenazah telah dikebumikan secara layak dan dengan protokol kesehatan.
Saat ini Pemkab Ogan Ilir juga sedang mencari lahan dan segera menyiapkan lahan pemakanan khusus Covid-19 di Indralaya.
“Soal pemakaman kemarin itu sudah clear (selesai),” kata Wakil Bupati Ogan Ilir, Ardani kepada wartawan di Indralaya, Kamis (22/7).
Setelah mendapat laporan adanya penolakan pemakaman jenazah pasien Covid-19, Ardani mengungkapkan hal ini terjadi karena ada kesalahpahaman antara keluarga jenazah dan perangkat pemerintahan di lokasi pemakaman.
“Itu salah paham saja, miskomunikasi. Sudah diselesaikan oleh Kapolres, Camat dan Lurah di wilayah lokasi pemakaman,” tegas Ardani. “Akhirnya kan diputuskan malam itu juga dimakamkan,” imbuhnya.
Mempertimbangkan kasus kematian karena Covid-19 yang masih ada di Ogan Ilir. Dan juga berkaca dari peristiwa penolakan jenazah ini, Ardani telah menugaskan OPD terkait untuk mencari lahan khusus pemakaman pasien Covid-19.
Namun Ardani, belum mengungkapkan lokasi persis lahan makam tersebut.
“Rencana akan dibuka 1 hektar. Namun kami masih mencari lokasi yang pas di wilayah Indralaya, sedang menunggu laporan OPD terkait,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, pasien berinisial RL (69 tahun) disebut meninggal dunia karena positif Covid-19 setelah tiga hari menjalani perawatan di RSUD Ogan Ilir.
Umar Wahab, putra almarhum RL mengungkapkan, ayahnya mengidap penyakit komplikasi diantaranya jantung, stroke dan darah tinggi.
“Karena kondisi ayah perlu perawatan intensif, maka dites swab PCR dan kata dokter hasilnya baru keluar empat hari,” ungkap Umar saat ditemui di kediaman keluarga di Kelurahan Timbangan, Indralaya Utara, Rabu malam (21/7).
Namun RL menghembuskan napas terakhir, dua hari sebelum hasil swab test PCR keluar atau tepatnya pada Selasa (20/7) pukul 12.00.
Umar menuturkan, pihak keluarga lalu berbagi tugas untuk mengurus pemakaman ayahnya itu. Pertama, pihak keluarga mendatangi lokasi pemakaman sesuai wasiat almarhum yang ingin dimakamkan di tanah miliknya di wilayah Indralaya Utara.
“Awalnya kami mengira tanah milik ayah itu di Desa Pering. Namun ternyata yang benar ada di Desa Permata Baru,” ujar Umar.
Di sisi lain, kerabat dekat almarhum RL mempersilakan jenazah dimakamkan di pemakaman keluarga di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Indralaya.
Namun sebelum jenazah tiba di Tanjung Agung, warga desa setempat keberatan dan menolak pemakaman jenazah yang sudah santer dikabarkan terpapar Covid-19 itu.
Rombongan pihak keluarga dan kerabat almarhum yang awalnya berencana memakamkan jenazah RL di Tanjung Agung, lalu mengusulkan agar jenazah dimakamkan di tempat asal sesuai domisili, yakni di Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara.
“Tapi yang saya dengar, ada semacam miskomunikasi yang mengatakan tidak boleh memakamkan jenazah pasien Covid-19 di TPU Timbangan,” ucap Umar.
Sebelumnya berdasarkan keterangan polisi, penolakan jenazah dimakamkan di TPU Timbangan karena pengurus makam takut diprotes warga setempat.
“Jadi pihak keluarga kembali ke rencana awal untuk memakamkan jenazah ayah di Desa Permata Baru,” kata Umar.
Setelah sembilan jam proses pencarian dan penentuan tanah makam, jenazah RL dibawa ke Desa Permata Baru, Indralaya Utara, untuk dimakamkan di sana.
Sesampainya di Permata Baru pukul 21.00, lanjut Umar, pihak aparatur Desa tak mempermasalahkan pemakaman jenazah RL di lahan yang memang milik almarhum.
“Tapi Pak Kades Permata Baru bilang, proses pemakaman jangan pakai iring-iringan nakes dan polisi, khawatir warga takut karena lahan dekat pemukiman warga. Padahal ini kan proses pemakamannya diminta sesuai protokol kesehatan dan lahan makam memang milik keluarga kami,” ungkap Umar.
Malam semakin larut, akhirnya diputuskan pemakaman dilakukan di TPU Desa Permata Baru yang jauh dari pemukiman warga.
Lika-liku pemakaman jenazah belum berakhir dan malam menunjukkan pukul 23.45, kata Umar.
Datanglah Kepala Desa Tanjung Baru yang wilayahnya berbatasan dengan TPU Permata Baru. Menurut Umar, Kepala Desa Tanjung Baru takut warganya panik ada pasien Covid-19.
“Pak Kades Tanjung Baru bilang, kalau beliau secara pribadi prinsipnya tidak masalah jenazah ayah dimakamkan di sana. Tapi asalkan yang meninggal itu merupakan warga desa setempat,” ujar Umar.
Persoalan mulai terselesaikan saat Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy tiba di Desa Tanjung Baru sekitar pukul 00.00.
Menurut Umar, Yusantiyo menjelaskan bahwa berdasarkan surat edaran pemerintah, jenazah pasien Covid-19 berhak dimakamkan di TPU tempat domisili.
“Karena pedoman surat edaran itu, akhirnya rombongan jenazah kembali ke TPU Timbangan,” kata Umar.bDi TPU Timbangan, Yusantiyo kembali menjelaskan mengenai surat edaran pemerintah tersebut kepada pejabat pemerintahan yakni Lurah dan RT di Timbangan.
“Akhirnya disepakati jenazah ayah dimakamkan di TPU Timbangan. Lubang kubur mulai digali pukul 00.30 dan prosesi pemakamannya selesai sekitar pukul 03.00,” jelas Umar.
Meski pemakaman jenazah ayah telah dilakukan secara layak dan dengan protokol kesehatan serta berjalan lancar, Umar mengungkapkan, lika-liku prosesi pemakaman seharusnya tak perlu terjadi.
Berkaca pada lambannya proses pemakaman ini, Umar ingin masyarakat dan juga unsur pemerintahan paham mengenai surat edaran yang dijelaskan Kapolres Ogan Ilir.
“Kalau orang paham, pemakaman di TPU Timbangan seharusnya sudah bisa dilakukan pada siang hari,” ucap Umar.
Sebagai putra sulung, Umar kini sedang berusaha memotivasi ibu dan adik-adiknya yang sedang menjalani isolasi mandiri di kediaman mereka di Timbangan.
“Ibu dan dua adik saya sebenarnya belum tentu positif Covid-19. Namun kami ingin jaga-jaga dan menyemangati keluarga agar tabah supaya imunitasnya bagus dan kembali bugar seperti sedia kala. Kalau sedih sudah pasti, tapi kami berusaha tabah dan mendoakan ayah husnul khatimah. Amin,” ucap Umar.(tr)




