PALEMBANG, SuaraSumselNews | PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) tidak akan memberlakukan sanksi atau denda pada masyarakat yang menolak disuntik seperti yang dilakukan Pemprov DKI. Hal ini ditegaskan Gubernur Sumsel, Herman Deru.
“Itukan Perda atau Pergub DKI, dan setiap daerah punya spesifikasi tentang karakter masyarakatnya masing masing. Jadi untuk di Sumsel saya pikir tidak perlu diberikan sanksi ataupun denda jika masyarakat tidak mau disuntik vaksin,” ujar Herman Deru, Rabu (13/1).
Menurut Deru, pihaknya tidak akan memberlakukan sanksi denda terhadap masyarakat. Karena berpedoman dengan Undang-Undang Tahun 1984 Nomor 4 tentang vaksin dan wabah.
“Saya akan mencontohkannya Kamis (14/1) menjadi orang pertama di Sumsel yang disuntik vaksin COVID-19. Saya juga mengajak masyarakat agar tidak takut divaksin karena vaksin itu bukan hanya menjaga diri sendiri tapi juga menjaga orang lain,” jelasnya.
Pelaksanaannya , Dinkes Sumsel telah menyelesaikan pendataan sejumlah fasilitas kesehatan untuk vaksinasi tenaga kesehatan di tujuh kabupaten dan kota di Sumsel. Untuk tujuh kabupaten dan kota yang akan menerima vaksin tahap awal pada 14 Januari. Jumlahnya ada 341 Puskesmas dan klinik serta 71 rumah sakit. Sehingga total ada 412 lokasi penyuntikan vaksin. (ril)




