PALEMBANG , SuaraSumselNews | CAPAIAN Universal Health Coverage (UHC) Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-Kartu Indonesia Sehat (KIS) telah mencapai 90,1 persen di Provinsi Sumsel hingga Februari 2023.
Artinya sudah ada sebanyak 7,78 juta jiwa penduduk yang sudah tercover jaminan kesehatan dan terdaftar di program JKN-KIS, serta menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Sebagai peserta bantuan iuran (PBI) APBD, APBN, PPU (pekerja penerima upah), PBPU (pekerja bukan penerima upah)/mandiri, dan BP (bukan pekerja.
Sementara masih ada sebanyak 820 ribu dari 8,6 juta jiwa penduduk Sumsel yang belum terdaftar di program JKN. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumsel, Dr H Trisnawarman MKES SpKKLP berharap Provinsi Sumsel bisa secepatnya meraih UHC.
“Dengan begitu semua penduduk Sumsel sudah tercover layanan jaminan kesehatan melalui program JKN-KIS dan tak perlu lagi khawatir berobat ke fasilitas kesehatan saat menderita sakit, karena sudah ditanggung oleh BPJS Kesehatan,” cetusnya.
Lanjut dr Trisnawarman, pihaknya pun ikut mendorong Kabupaten/Kota yang belum UHC khususnya untuk meraih UHC. “Tentunya setiap kabupaten/kota juga harus aktif mendaftarkan kepesertaan masyarakatnnya supaya dapat mencapai UHC kepesertaan menjadi 98 persen di tahun 2024,” katanya.
“Ini sesuai dengan target RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional)yang akan kita kejar,” imbuhnya lagi.
Tanpa kerja keras dan menyiapkan anggaran untuk peserta BPJS Kesehatan, tentu akan lambat terealisasi.
Karenanya kita mendorong bagi warga miskin yang belum tercover, supaya dapat seluruhnya didaftarkan oleh Pemda menjadi peserta PBI APBD BPJS Kesehatan.
“Bagi warga yang mampu seyogyanya dapat mendaftar secara mandiri menjadi peserta BPJS Kesehatan khususnya, bagi penduduk Sumsel,” ungkap dia.
Dikatakan Dr Trisnawarman, saat ini Pemda se-Sumsel menanggung iuran PBI APBD sebanyak 1,065 juta jiwa, sementara PBI APBN yang ditanggung iurannya oleh pemerintah pusat paling banyak mencapai 4.157.622 jiwa penduduk.
Untuk peserta PBI sendiri masuk di kelas III dengan iuran ditanggung Rp35 ribu per orang per bulan. Untuk iuran kelas 2 sendiri dikenakan tarif Rp100 ribu per orang per bulan, dan kelas 1 Rp150 ribu per orang per bulan.
Kriteria PBI sendiri yaitu masyarakat yang kurang mampu, fakir miskin, dan lain-lain. Dalam hal ini, para peserta BPJS PBI adalah beberapa masyarakat yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Mereka adalah masyarakat yang masuk dalam 40 persen golongan terbawah.
Untuk peserta mandiri, baik itu PBPU maupun BP (investor, pemberi kerja, veteran, pensiunan, perintis kemerdekaan) itu membayar sendiri iurannya. Sementara PPU seperti ASN, TNI, Polri, pekerja swasta, BUMN/BUMD itu iurannya sharing dengan perusahaan.
Diketahui saat ini masih ada 14 kabupaten/kota di Provinsi Sumsel yang belum UHC. “Saat ini baru tiga daerah dari 17 kabupaten/kota di Provinsi Sumsel yang telah mencapai UHC, yakni Kota Palembang, Kabupaten Musi Banyuasin, dan Ogan Ilir,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang, Sari Quratulainy. (se/*)






