PALEMBANG, SuaraSumselNews – PEMKOT Palembang akan menyiapkan aturan terkait penataan kawasan Car Free Day (CFD) Kambang Iwak (KI) dan Jalan Kolonel Atmo.
Saat ini Peraturan Wali Kota (Perwali) terbaru tengah disusun oleh Pemkot Palembang guna menata kawasan CFD Kambang Iwak (KI) dan Pedestrian Kolonel Atmo.
Langkah ini diambil guna menyatukan berbagai regulasi yang selama ini dianggap tumpang tindih antar instansi terkait pengelolaan kawasan CFD tersebut. Hal tersebut dijelaskan oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palembang, Isnaini Madani, menurutnya saat ini aturan terkait CFD hingga perdagangan yang berada di Kambang Iwak masih terpecah di berbagai dinas.
Kondisi tersebut sering kali memicu perbedaan kebijakan di lapangan antara satu instansi dengan instansi lainnya.
“Kita akan membuat satu Perwali yang menyatukan aturan-aturan yang selama ini banyak dan sering terpisah. Misalnya satu dinas punya aturan sendiri, dinas lain punya sendiri.
Dan ini kita buat satu aturan nian biar tidak tumpang tindih,” ujar Isnaini usai rapat di Setda Palembang, pekan kemarin.
Nantinya akan ada aturan atau regulasi tunggal bagi bagi Dinas Perhubungan (Dishub) hingga Satpol PP soal penataan kawasan ikonik di kota Palembang.
Dalam aturan baru tersebut, Pemkot akan merinci secara detail mengenai teknis perdagangan, mulai dari jam operasional hingga standardisasi lapak.
Hal ini mencakup batasan penggunaan tenda bagi para pedagang agar estetika kawasan tetap terjaga dan tidak terkesan kumuh.
“Kita atur jam operasional pedagang, batasan tendanya sampai mana yang boleh, kemudian di mana saja titik tempat parkirnya,” tambah Isnaini. (*)




