MK Tolak Gugatan HBA – Henny di Pilkada Empat Lawang

PALEMBANG, SuaraSumselNews | Akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK), memutuskan tidak dapat menerima gugatan yang dilayangkan H Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati (HBA-Henny) terkait hasil Pilkada Empat Lawang.

Usai mendengar putusan MK, pasangan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Empat Lawang terpilih periode 2025-2030, Joncik Muhammad-Arifai, langsung berpelukan dan terlihat berkaca-kaca.

Tak hanya pasangan Joncik-Arifai, tim pemenangan yang ikut menyaksikan nonton bersama mendengarkan putusan MK, juga tampak bahagia kegirangan serta berpelukan satu sama lain.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Sumatera Selatan, Giri Ramanda Kiemas, serta Yulius Maulana, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Empat Lawang 2018-2023.

Dikutip dari akun Instagram pribadinya, Joncik tak lupa mengucapkan rasa syukur kepada Allah SWT, atas nikmat kemenangan yang diberikan kepadanya di Pilkada Empat Lawang ini.

“Alhamdulillah Ya Allah..terimakasih untuk nikmat dan rahmat yang engkau berikan kepada kami, Allahuakbar,” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Joncik juga mengungkapkan, bahwa kemenangan ini adalah buah dari penantian panjang serta perjuangan yang saling menguatkan antar seluruh tim pendukung.

“Kita berjibaku dan mendukung satu sama lain, akhirnya terbayarkan. Allah maha besar, Allah maha mengetahui, Allahlah yang mengangkat kita semua,” lanjutnya.

Untuk diketahui, sidang pembacaan putusan digelar pada Senin, 26 Mei 2025, yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo. Dalam amar putusannya, MK menyatakan mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Lalu, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya.

Dalam pokok permohonan, MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. MK menyimpulkan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan tersebut.

Selain itu, MK juga tidak menemukan adanya bukti yang menunjukkan telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan PSU.

Dengan demikian, hasil PSU yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Empat Lawang yang memenangkan pasangan Joncik Muhammad-Arifai dinyatakan sah dan berkekuatan hukum tetap. (se/*)