Sudah Surati Jambi dan Bengkulu
PALEMBANG, SuaraSumselNews – KINI Pemprov Sumsel telah melarang truk batu bara melintasi jalan umum Sumatera Selatan. Maksudnya, demi keselamatan dan Jalan Umum.
Bahwa langkah berani ini diambil bukan tanpa alasan. Prioritas utama pemerintah adalah menjaga keselamatan lalu lintas, menekan angka kerusakan jalan umum yang kian parah, serta memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi masyarakat pengguna jalan di Sumsel.
Keputusan ini juga merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi lintas sektoral yang digelar di Griya Agung Palembang pada 30 Desember 2025 lalu.
“Kami meminta seluruh perusahaan dan transportir untuk segera menghentikan operasional pengangkutan batu bara melalui jalan umum yang masuk wilayah Sumatera Selatan,” jelas Edward.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, menegaskan bahwa kebijakan ini memiliki landasan hukum yang kuat. Ia mengingatkan bahwa sesuai regulasi pertambangan, operasional tambang seharusnya baru bisa dilakukan setelah tersedianya infrastruktur jalan khusus.
“Rujukannya jelas pada undang-undang. Aslinya, aktivitas penambangan tidak boleh dilakukan sebelum ada jalan khusus. Jadi, ini bukan sekadar soal pembangkit listrik atau hal lainnya, melainkan penegakan aturan,” ujar Herman Deru di Kantor Gubernur Sumsel, kemarin.
Saran Gunakan Jalur Air
Deru mengaku pihaknya tidak menerima informasi resmi sejak awal bahwa PLTU di Bengkulu bergantung pada pasokan batu bara dari wilayah luar yang harus melintasi jalan umum di Sumsel.
Menurutnya, pendirian sebuah PLTU semestinya sudah disertai perhitungan matang mengenai keandalan pasokan bahan baku dari sumber terdekat.
“PLTU itu didirikan tentu sudah dengan perhitungan pasokan. Di sekitar lokasi PLTU juga banyak tambang berdiri, bukan tidak ada,” tambahnya.
Ia kembali menegaskan bahwa perusahaan tambang jangan hanya ingin mencari keuntungan dengan memanfaatkan infrastruktur publik tanpa berkontribusi pada pemeliharaannya.
Herman Deru menyarankan agar perusahaan beralih ke moda transportasi laut atau sungai untuk menghindari penggunaan jalan umum.
“Kenapa harus jalan umum? Mereka tidak membangun, tidak juga memelihara. Jalan itu dibangun oleh pemerintah, lalu mereka lewat dengan muatan ODOL (Over Dimension Over Load). Maka solusi paling ideal adalah menggunakan jalan khusus atau jalur air,” pungkasnya.
Kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang melarang truk angkutan batu bara melintasi jalan umum terus menuai pro dan kontra di lapangan. (*)




