PALEMBANG, SuaraSumselNews —
Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera tegaskan tak ada anak di wilayahnya ini yang putus sekolah atau tidak mengenyam pendidikan akibat kendala biaya. Pemerintah daerah memastikan negara hadir menjamin hak pendidikan setiap anak, termasuk bagi keluarga tidak mampu.
Hal ini Penegasan terditegaskan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, Hj. Mondyaboni, Senin, kemarin.
Kadisdik Sumsel ini didampingi Sekretaris Disdik Sumsel Misral serta jajaran kepala bidang SMA dan SMK.
“Tidak boleh ada anak di Sumatera Selatan yang tidak sekolah atau putus sekolah karena alasan biaya. Jika ada laporan terkait hal itu, silakan sampaikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan dan akan segera kami tindak lanjuti ke sekolah yang bersangkutan,” ujar Mondyaboni.
Ia mengakui, pihaknya tidak akan mentoleransi praktik pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, Disdik Sumsel akan membentuk tim klarifikasi dan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Sementara, Sekretaris Disdik Sumsel Misral menambahkan, pemerintah telah menyiapkan skema Program Pendanaan Pendidikan Berkeadilan untuk memastikan keberlangsungan operasional sekolah tanpa membebani peserta didik dari keluarga kurang mampu.
Program tersebut merujuk pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang mengatur bahwa sekolah diperbolehkan menerima sumbangan secara sukarela, bukan pungutan wajib.
“Program ini bertujuan menutup kekurangan pembiayaan sekolah yang belum sepenuhnya terakomodasi oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun tetap mengedepankan prinsip keadilan dan tidak memberatkan orang tua siswa,” kata Misral.
Juga Kabid SMK Disdik Sumsel Mitrisno menambahkan, kebijakan tersebut bukan untuk meniadakan konsep pendidikan gratis, melainkan memastikan kebutuhan operasional sekolah tetap terpenuhi agar proses belajar mengajar berjalan optimal.
“Dana BOS memiliki keterbatasan. Program pendanaan berkeadilan hadir untuk melengkapi kekurangan tersebut tanpa melanggar aturan,” ujarnya.
Terkait dana komite sekolah, Kabid SMA Disdik Sumsel Basuni menjelaskan bahwa mekanismenya harus mengacu pada AD/ART komite sekolah dan melalui kesepakatan bersama orang tua siswa. Bantuan tersebut bersifat sukarela dan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing keluarga.
“Tidak ada kewajiban bagi orang tua yang benar-benar tidak mampu. Anak tetap harus bersekolah dan mendapatkan hak pendidikannya,” urai Basuni.
Bahwa Disdik Sumsel komitmennya untuk memastikan seluruh anak, termasuk dari keluarga tidak mampu dan wilayah pinggiran, tetap memperoleh akses pendidikan yang layak tanpa hambatan biaya. (*)
“



