BABAT TOMAN. SuaraSumselNews – Pengedar narkoba Ariansyah Bertha (36), asal Desa Babat, Kecamatan Babat Toman (Muba), dibekuk polisi saat mencoba edarkan barang haramnya di sebuah tempat hiburan malam.
Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi besar Satuan Reserse Narkoba Polres Muba untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah ini.
Penangkapan dilakukan di ruang karaoke Mangun Jaya, Kelurahan Mangun Jaya, Jumat lalu (29/8) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB.
Petugas berhasil amankan delapan butir pil ekstasi berwarna hijau, dengan berat total 4,29 gram, serta pecahan pil sejenis seberat 1,28 gram.
Selain itu, juga ditemukan barang bukti lain, seperti uang tunai sebesar Rp 3,5 juta, dua unit ponsel, dan sejumlah alat bukti lain yang menunjukkan aktivitas peredaran narkoba.
Kasat Reserse Narkoba Polres Muba, AKP Budi Mulya mengakui bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan Mangun Jaya.
“Setelah menerima laporan, tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku di dalam ruang karaoke. Dan barang bukti ditemukan tersimpan di saku celana yang dipakainya,” ujar Budi pada wartawan Selasa (9/9).
Ariansyah Bertha kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun.
Atas perbuatannya, Ariansyah terancam hukuman penjara 5 hingga 20 tahun. Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Muba untuk proses hukum lebih lanjut.
AKP Budi Mulya juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengetahui adanya dugaan transaksi atau penyalahgunaan narkoba. Informasi sekecil apa pun sangat berarti bagi kami dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda,” tegasnya. (feb)