Mazarial Korban Kecelakaan, Berharap PT RMK Bayarkan Biaya Rumah Sakit

PALEMBANG, SuaraSumselNews | SEORANG karyawan PT RMK ENERGI Sumatera Selatan Mazarial (42) sebagai warga Prabumulih ini mengalami kecelakaan kerja pada 12 April 2022 di Kayuare Km 50 Kabupaten Ogan Ilir saatmenuju ketempat kerja.

Ironisnya, saat kecelakaan terjadi diketahui perusahaan ditempat Mazarial belum didaftarkan dirinya sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Tenaga Kerja. Makanya, dari dampak kecelakaan yang dialaminya 10 Agustus 2022 Rumah Sakit Bunda menyatakan bahwa lengan kirinya tidak dapat normal dikarenakan ada syaraf terjepit dan harus mendapatkan tindakan medis dan dioperasi.

Kemudian RS Bunda merujuk Marizal untuk mendapatkan tindakan lanjutan di RS Siloam. Maksudnya, agar mendapatkan penanganan khusus terkait urat syaraf terjepit pada lengan kirinya.

Berselang beberapa waktu, setelah penanganan pihak rumah sakit dan melakukan operasi, ternyata BPJS Tenaga Kerja yang di keluarkan PT RMK ENERGI tidak dapat dipergunakan. Dan lagi, saya sudah 8 hari sejak dinyatakan dokter bisa pulang. Akan tetapi, BPJS gagal cleam. Kemudian, saya sudah menghubungi perusahaan, namun belum ada jawaban pasti. Akhirnya, saya harus tertahan di rumah sakit
“Sementara biaya rumah sakit terus berjalan dan telah mencapai angka 43 juta rupiah” keluhnya.

Saat dikonfirmasi ke pihak layanan rumah sakit SILOAM mengakui bahwa pasien sudah bisa pulang, tapi BPJS miliknya tidak dapat dipergunakan ( gagal bayar ) dari BPJS tenaga kerja.” secara administrasi milik pasien sudah lengkap. Mangkanya pihak rumah sakit melakukan tindakan, ternyata saat diajukan ke pihak BPJS ditolak” ujar pihak rumah sakit.

Secara terpisah, melalui pesan whatshaap Adi Saputra ( HRG ) PT RMK ENERGI mengatakan, bahwa pihak perusahaan sedang berusaha untuk menyelesaikan masalah ini. Tapi karena kantor pusat berada di Jakarta kami yg di Palembang belum bisa berbuat apa apa. Karena yg memutuskan masalah ini direktur di Jakarta, terangnya.

Ketidak pastikan ini akhirnya pihak keluarga karyawan tersebut meminta bantuan dan pertolongan kepada LBH FERRARI yang dipimpin oleh SUWITO WINOTO SH. untuk menyelesaikan masalah yang tersebut. Dan pihak LBH FERARI SUM SEL sudah melayangkan somasi kepada pihak perusahaan.

“Namun belum ada respon dan terkesan mengabaikan masalah ini. Dan kita akan pikirkan cara lain agar pihak perusahaan mau menyelesaikannya. Kita akan melayangkan surat ke pihak pihak yang berwenang hingga Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, ” tegasnya. (andy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar