Belum Dikenakan Sanksi
PALEMBANG, SuaraSumselNews | DUA orang guru berstatus PNS dan sembilan orang pelajar terjaring razia oleh Polisi Pamong Praja Palembang, saat melakukan razia di sebuah Mall di Kota Palembang.
Kasat Pol PP Kota Palembang, Guruh Agung Putra Jaya ketika dikonfirmasi mengatakan, razia itu dilakukan berdasarkan perintah surat wali kota nomor 11 tahun 2020. Didalam surat itu, walikota menjelaskan semua kegiatan sekolah dan ASN dilakukan dari rumah selama 14 hari.” kata dia.
“Dua pegawai terjaring di Transmart dan beberapa pelajar terjaring di Mall Palembang Icon,” ungkap dia, Senin (23/03).
Menurut dia, Setelah ditangkap pegawai maupun pelajar akan dilakukan pendataan pada kegiatan ini yang terjaring razia masih belum dikenakan sanksi.
“Yang terjaring pada razia kali ini hanya kami lakukan pendataan dan kami berikan arahan supaya disuruh pulang dan tidak berkeliaran ditengah bahaya Covid-19. Dengan adanya razia ini diharapkan kedepan dapat tercipta ketertiban kepada ASN dan pelajar,” kata dia.
Ia mengatakan, pihaknya meminta untuk tetap mentaati surat edaran Wali kota, dan para orang tua agar mengawasi anak-anaknya agar jangan keluar rumah dan pergi ke tempat keramaian.
“Kami berharap semua bisa taat terhadap aturan, mari jaga kesehatan dan jauhi diri dari berkumpul dalam penyegahan penularan virus,” singkat dia. (*)
reporter : marisa oca