OKI, SuaraSumselNews – Warga kecamatan SP Padang Kabupaten OKI mendadak gempar, karena dua warga Desa Belanti dan Desa Berkat menemukan ikan alien sebanyak 2 ekor berukuran besar, dan segera melaporkan hal tersebut ke dinas perikanan.
Sugeng Prayogo dan tim Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Palembang (BKIPM), Dinas Perikanan OKI dan Pos PSDKP Palembang, Rabu, (09/ 2018) langsung mengunjungi lokasi, setelah kedatangan rombongan BKIPM barulah warga mengetahui bahwa ikan alien tersebut merupakan ikan jenis Aligator.
BKIPM Palembang memang secara khusus membuka Posko Penyerahan Ikan Invasif mulai tanggal 1-31 Juli 2018.
“Bapak dan ibu terimakasih sudah melaporkan ini kepada kami, ikan aligator ini merupakan salah satu ikan yang berbahaya bagi ekosistem dan kemungkinan bagi manusia karena bisa mencapai ukuran yang sangat besar,” ujar Sugeng.
Kami menghimbau ke masyarakat Sumatera Selatan yang masih memiliki dan memelihara ikan berbahaya dan invasif seperti contoh ikan Aligator, arapaima, dan ikan piranha untuk menyerahkan secara sukarela ke BKIPM Palembang sampai dengan batas waktu yang ditentukan dari tanggal 1-31 Juli 2018.
“Karena setelah itu kami akan melakukan tindakan tegas sesuai denga peraturan perundangan berlaku sesuai Undang-undang Perikanan 45 tahun 2009 dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” tegasnya.
Ia menambahkan, kedepannya akan melakukan sosialisasi yang masif kepada masyarakat. Karena ikan-ikan ini sangat berbahaya.
Supriadi salah satu warga yang menemukan ikan tersebut mengungkapkan merasa aneh dengan penemuan ikan tersebut, “ngliatnyo aneh jadi kami laporke,” jelasnya.
Sementara itu Burhanuddin Warga Desa Berkat mengatakan masyarakat mendukung pemerintah karena ini untuk kebaikan bersama.
Untuk diketahui ikan yang dilarang masuk ke Indonesia sudah di atur melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.41 tahun 2014, yang terdapat 152 jenis ikan yang dapat mengancam ekosistem serta manusia. (ril/as)