Wabup Ogan Ilir Terima 4 Sertifikat Hak Pakai Aset Tanah

INDRALAYA, SuaraSumselNews – Wakil Bupati Ogan Ilir, H. Ardani, S.H., M.H. didampingi Kepala Perangkat Daerah terkait menerima penyerahan empat Sertifikat Hak Pakai atas bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Ilir (ATR/BPN), Gentur Adi Praponco, S.SiT., M.M., beserta jajaran.

Penyerahan sertifikat tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemkab Ogan Ilir bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Ilir dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan, memberikan kepastian hukum atas aset daerah, serta memperkuat tata kelola aset pemerintah yang transparan dan akuntabel.

Wabup Ardani menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Ilir, atas sinergi dan dukungan yang telah terjalin dengan baik dalam proses sertifikasi aset milik daerah.

Menurutnya, legalitas aset merupakan langkah strategis untuk melindungi kekayaan daerah sekaligus mendukung optimalisasi pemanfaatan aset bagi kepentingan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Penyerahan sertifikat ini menjadi bukti nyata kolaborasi yang baik antara Pemkab Ogan Ilir dan Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Ilir dalam mewujudkan tata kelola aset daerah yang semakin tertib, aman, dan memiliki kepastian hukum,” ujar Wabup.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Ilir, Gentur Adi Praponco, S.SiT., M.M., menegaskan bahwa ATR/BPN akan terus mendukung percepatan sertifikasi aset pemerintah daerah sebagai upaya memberikan kepastian hukum atas tanah negara yang dikelola pemerintah serta mencegah potensi sengketa di kemudian hari.

Melalui penyerahan empat Sertifikat Hak Pakai tersebut, diharapkan seluruh aset tanah milik Pemkab Ogan Ilir dapat terdokumentasi secara lengkap, terlindungi secara hukum.

“Serta dimanfaatkan secara optimal, guna menunjang penyelenggaraan pemerintahan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya. (*)