PALEMBANG, SuaraSumselNews | GUBERNUR Sumsel H Herman Deru mengambil Sumpah Jabatan dan Pelantikan Wakil Bupati Muaraenim, Ahmad Usmarwi Kaffah sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023 di Griya Agung Palembang, Rabu pagi (25/1).
Sebagai Kepala Daerah di Sumsel, Herman Deru berpesan agar Wabup Muaraenim harus detail kepada pemberitaan agar tidak ada ruang publik tersisa yang harus diamanati termasuk juga selerah masyarakat.
Menurut Herman Deru sebagai pemimpin daerah harus juga punya legitimasi, dimana pemimpin yang mendapat pengakuan. Tak hanya itu Herman Deru juga mengibaratkan setiap pemimpin itu seperti Dirijen dari orkestrasi, demikian juga tugas pimpinan kepala daerah bahwa sebagai pemimpin mempunyai tanggungjawab kepada pemerintahan, pembangunan dan juga masyarakat termsasuk keuangan dan anggaran.
Kemudian, Herman Deru mengingatkan agar pemimpin harus update karena selera masyarakat berubah-ubah sebab semakin hari semakin meningkat, jika masih menngunakan pola lama maka yang dilayani akan lebih maju dari yang melayani.
Tak hanya itu, Herman Deru juga meminta agat Wabup terus menyesuaikan karakter masyarakt apalagi di Muaraenim dengan segala sumber daya alamnya yang luar biasa.
Seperti kemandirian pangan, dimana Herman Deru mengapresiasi Kabupaten Muara Enim punya reputasi yang hebat tentang penurunan stanting hal ini tidak lepas dari kebutuhan gizi bagi keluarga.
Sebelum mengakhiri sambutan, Herman Deru melihat Muaraenim adalah kabupaten dengan nominal APBD urutan lima besar di Sumsel namun perlu efektivitas dalam pembelanjaan.
Sementara itu, Wakil Bupati Muararnim, Ahmad Usmarwi Kaffah mengatakan hari ini sudah dilantik oleh Gubernur Sumsel Herman Deru sebagi Wabup tapi juga seketika diberikan mandat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muaraenim.
Menurutnya dalam pesan Gubernur Herman Deru ada yang manarik karena sangat relevan dengan kondisi Kabupaten Muaraenim.
Kemimudian untuk update informasi, artinya informasi itu tidak hanya didalam kantor tapi juga sampai ke tingkat bawah agar menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan.
Selanjutnya kemandirian, tidak hanya dipahami sebagai kewenangan untuk membuat peraturan tapi juga kemandirian daerah.(*)
laporan : winarni