Polres Lahat Amankan 10 Pelaku
LAHAT, SuaraSumselNews | -KEMBALI Polres Lahat ungkap kasus tindak pidana Narkoba di wilayah hukum Polres Lahat. Dimana pada Selasa kemarin (6)4) menangkap sepuluh pelaku penyalahgunaan narkoba,. Dan di awal tahun 2021 ini merupakan ungkap kasus terbesar .
Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono Sik melalui Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Zulfikar SH,bersama jajaran Satres Narkoba Polres Lahat di dampingi Humas Polres Lahat di dalam Press Release mengatakan “berdasarkan info masyarakat bahwa di TKP tepatnya di Kelurahan Lahat Tengah RT 03 RW 01 Kecamatan Lahat di rumah milik tersangka Wendi Oktapiansyah alias Endik Alias Bolang”, hekasnya, Rabu (7/4)
Bahwa pada hari Selasa (6/4) pukul 10.00 wib diamankan sepuluh orang terduga pelaku. Masing-masing,
1. Wendi Oktapiansyah alias Ndik alias Bolang 2. Jimmy Saputra 3. Megawati. 4. Julianto. 5. Reswan Efendi. 6. Niko Oktafiansyah. 7. Juliansyah alias Ulil. 8. Muhammad Rozi. 9. Kimas Aji dan 10. Reza Pahlevi alias Lipung
Pada saat diamankan terduga pelaku Jimmy Saputra sedang di pinggir sumur dan sebelum diamankan pelaku melempar satu buah dompet plastik warna biru dan 2 paket serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu kedalam sumur. Kemudian petugas mengambil barang yang di lemparkan di sumur tersebut .
Petugas juga melihat pelaku Julianto pada saat akan di amankan, melempar dompet warna biru bercorak kembang kearah luar pagar yang di ketahui petugas di dalam dompet itu terdapat 15 paket kecil serbuk kristal jenis sabu.
“Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan di pondok depan rumah terduga Pelaku Wendy alias Ndik alias Bolang. Saat akan diamankan terduga pelaku Reswan Efendi, Wendy alias Ndik , Julinsyah, Muhammad Rozi, Kimas Aji, dan Reza Pahlevi sempat melarikan diri. Namun dapat diamankan petugas .
Selanjutnya saat petugas melakukan pemeriksaan di pondok tersebut di temukan satu permen kaleng pagoda yang di dalamnya terdapat 7 paket kecil serbuk kristal diduga jenis sabu . Satu set alat hisap sabu, satu buah kotak plastik hitam yang didalamnya satu paket kecil jenis sabu dan satu batang kaca pirek”, katanya .
Petugas juga melakukan pemeriksaan di kamar atas rumah milik orang tua Wendi, dikamar tersebut diamankan pelaku an Niko Oktafiansyah yang didalam kamar di temukan satu set alat hisap sabu, satu batang kaca pirek dan satu lebar kantong pastik kecil yang ada sisa serbuk di duga jenis sabu .
Kesepuluh orang tersebut di kenakan pasal 114 ayat (2) UU no 35 tahun 2009 , sub pasal 112 ayat (2) UU no 35 tahun 2009 .
Dan barang bukti yang di amankan polisi sebanyak 71, 83 gram. Dan jiwa manusia yang dapat di selamatkan kurang lebih 7.183 jiwa .
“Para pelaku adalah target kami yang sebelumnya kaki kaki dari Ndik yang berjumlah 6 orang sudah di tangkap. .Semua barang bukti tersebut milik Saudara Ndik yang diperintahkannya menyuruh DD yang diambil ke FD dari daerah OI Tanjung Raja”, ujar Kasat Narkoba.
Kasat Narkoba Polres Lahat menghimbau pada masyarakat jika mendengarkan atau melihat dan bila ada informasi ada yang keterlibatan narkoba kami siap untuk membantu, tegasnya. (*)