Tujuh Usulan Propemperda 2021 Disetujui DPRD Provinsi Sumsel

PALEMBANG, SusraSumselNews | AKHIRNYA DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) menyetujui tujuh usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2021 yang diajukan Pemerintah Provinsi Sumsel, dalam Rapat Sidang Paripurna XXVII DPRD Sumsel, Senin (15/3).

Gubernur Herman Deru mengatakan, sebelumnya Pemprov Sumsel selaku eksekutif telah mengajukan sembilan rancangan peraturan daerah yang akan dimasukkan ke dalam Propemperda 2021. “Dari sembilan yang diajukan, ada tujuh Propemperda tahun 2021 yang disetujui oleh DPRD Sumsel,” jelasnya. .

Gubernur apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan, wakil, dan anggota DPRD Sumsel terkait telah melaksanakan perihal pembahasan lanjutan usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2021.

Rapat Sidang aripurna dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel Giri Ramanda Nazarudin Putra Kiemas. Giri menyampaikan, DPRD Sumsel melalui Badan Pembentukan Daerah dapat menerima dan menyetujui tujuh usulan untuk ditetapkan di dalam perubahan dan penambahan program pembentukan peraturan daerah tahun 2021.

Adapun raperda yang disetujui diantaranya terkait Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda Pembentukan BUMD pertambangan minyak, gas, dan bumi, Raperda tentang pajak daerah pajak kendaraan, Raperda tentang Lingkungan Hidup, Raperda dalam pelaksanaan visi dan misi gubernur dan wagub, serta Raperda Penyesuian Retribusi.

Di akhir acara, dilakukan penandatangan bersama antara Gubernur Sumsel dengan Wakil DPRD Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2021. Turut hadir anggota DPRD dan para kepala OPD Provinsi Sumsel secara fisik dan secara virtual. Dan diilanjutkan peninjauan pelaksanaan vaksinasi anggota DPRD Sumsel. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *