TKA Buruh Kasar akan Dideportasi

PALEMBANG, SuaraSumselNews- Dari data Imigrasi, Tenaga Kerja Asing (TKA) yang ada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas 1 A Palembang sekitar 700 orang. Mereka adalah tenaga kerja ahli, sedangkan untuk TKA buruh kasar maka akan dideportasi karena melanggar Undang-Undang. Hal ini disampaikan Kepala Imigrasi Palembang, Budiono saat Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Wilayah Imigrasi Kelas 1 A Palembang, Selasa (15/5/2018).

Kepala Imigrasi Palembang, Budiono.

Budiono mengatakan, jumlah TKA di Palembang sekitar 700 orang. Mereka bekerja di perusahaan tambang, PLTU dan migas. “Mereka tenaga kerja ahli dan rata-rata berasal dari Cina. Kalau buruh kasar akan kita deportasi, karena itu melanggar UU,” ujarnya.

Ia menungkapkan, jika masyarakat mengetahui ada TKA buruh kasar, silahkan dilporkan ke Imigrasi, karena akan dideportasi. Pengawasan dilakukan komperensif, dimana sudah di bentuk kabupaten-kabupaten sebagai wadah tim pengawasan orang asing. Imigrasi Palembang tidak bisa menjangkau semua daerah.  Dengan timpora bisa menukar informasi-informasi yang terkait keberadaan atau kegiatan orang asing yang ada di kabupaten kota wilayah masing-masing.

“Apabila ada suatu pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan  itu akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.

Budiono mengungkapkan, Timpora terdiri dari masing-masing unsur, ada Kejaksaan,  Kepolisian Kesbangpol, Depnaker,  Kesehatan, Agama, ini saling bersinergi terhadap keberadaan orang asing yang ada di wilayah kota atau kabupaten masing-masing.

“Untuk Asean Games sudah kita sudah persiapkan negosiasi dengan pihak Angkasa Pura untuk membuat posko, dalam rangka mengantisipasi arus lalu lintas orang asing,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum HAM Sudirman D Hurry mengatakan, rapat koordinasi tim pengawasan orang asing ini penting. Karena sebagaimana dipaparkan, pihaknya tidak hanya melakukan pelayanan tapi dari tugas-tugas Keimigrasian.

“Melakukan pengawasan orang asing ini merupakan amanah dari undang-undang, dan tidak hanya orang asing saja yang diawasi. Orang Indonesia pun kalau dia untuk ke luar negeri harus dilakukan pengawasan. Karena bisa saja membuat paspor itu atau dokumen perjalanan di salahgunakan. Misal sekarang untuk apa namanya TKI ilegal itu harus kita teliti jangan sampai dia memperoleh paspor dari imigrasi lebih ke luar negeri, tapi dia di sana jadi radikal masuk membawa suatu paham yang bergabung atau apapun namanya,” katanya.

Sudirman menjelaskan, khusus masalah orang asing keberadaannya di sini pihaknya menerapkan 1 prinsip yang bermanfaat ada nggak manfaatnya masuk di Indonesia. “Kalau tidak ada manfaatnya kita harus evaluasi. Apalagi dia melakukan suatu perbuatan-perbuatan yang melanggar ketentuan Undang-Undang yang berlaku di negeri ini. Nah ini penting tim penguasaan asing ini karena tidak hanya imigrasi tapi melibatkan unsur-unsur lain misalnya dinas tenaga kerja kenapa penting tenaga kerja asing yang ada di sini, jelasnya.

Menurutnya, sinergitas antara imigrasi dan unsur-unsur terkait diatur pasal 69 undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Menteri membentuk tim pengawasan orang asing dimana anggotanya terdiri dari badan atau instansi-instansi pemerintah yang terkait lainnya.

“Inilah yang kita kumpulkan pada hari ini untuk menyamakan persepsi dalam rangka melakukan tugas pengawasan tersebut. Sampai saat ini belum begitu banyak tapi beberapa hari yang lalu saya dapat informasi dari Kepala Divisi keimigrasian bahwa di kantor Imigrasi Muara Enim ada orang yang mencoba untuk mengajukan permohonan pembuatan paspor tapi setelah diteliti dia Warga Negara Nepal yang memalsukan KTP sebagai identitasnya. Dengan kecerdasan petugas imigrasi yang dimiliki, dia bisa mengidentifikasi bahwa salah satu persyaratan itu tidak benar. Maka dia kemudian ditahan proses dan sekarang sudah dideportasi,” terangnya.

Sudirman mengungkapkan,  di manapun orang asing itu menginap di manapun dia tinggal harus melaporkan kepada Kantor Imigrasi setempat. Kalau tidak melaporkan akan dikenakan sanksi.

Mengenai jumlah orang asing, Sudirman mengungkapkan, orang asing persuatif bisa hari ini sekian besok beda.  “Yang memungkinkan bahwa perusahaan itu membutuhkan keahlian tertentu. Yang tidak bisa ditangani oleh anak bangsa. Tapi yang memberikan izin pekerjaan dinas tenaga kerja. Tapi kalau izin kerjanya bukan, kita harus berikan izin kerja Disnaker tapi untuk keberadaannya di sini tugas Imigrasi,” pungkasnya.

liputan : winarni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *