Kini Banyak Objek PBB yang Baru
PALEMBANG, SuaraSumselNews | CAMAT Kemuning Palembang, M.Irman, S.STP., M.Si mengatakan dalam melakukan penelusuran terhadap Surat Tagihan Pajak (STP) PBB tak tertagih yang dikeluarkan BPPD Kota Palembang harus ditindak lanjuti dengan serius.
Makanya, kini pihaknya telah menghubungi enam Lurah hingga Ketua Rukun Tetangga (RT) terdekat agar hasil penelusuran bisa maksimal, katanya Jum’at kemarin (1/10).
Nantinya, bila diteliti betul, hasil penelusuran STP tak tertagih, bukan tidak mungkin bisa menghasilkan objek pajak baru. Bisa saja wajib pajaknya tidak ada atau pindah atau mungkin sudah berganti kepemilikan.
“Objek pajak baru tersebut, seperti objek yang dulunya hanya sebidang tanah kosong, namun sekarang justru sudah berubah, seperti telah dibangun bangunan permanen. Misalnya, kos-kosan, kontrakan atau bangunan ruko. Tentu saja perubahan objek pajak tersebut, akan menambah nilai potensi pajak yang berujung pada naiknya pendapatan daerah,” kata Irman.
Katanya, bahwa nilai STP objek pajak yang awalnya hanya Rp 2 juta karena berupa tanah kosong, setelah ditelusuri tanah itu sudah dibangun bangunan permanen, tentu objek nilai pajaknya berubah dan menguntungkan PAD Kota Palembang.
Karenanya, saya tidak main-main melakukan penelusuran objek pajak tak tertagih di wilayah Kemuning,”tegasnya.
“Apalagi faktanya untuk wilayah Kemuning yang dihuni lebih dari 81.772 penduduk hampir 30 persen adalah kawasan bisnis. Seperti toko, pusat penjualan retail, hotel dan pusat-pusat hiburan dan kesehatan.
Menang, potensi pajak dari wilayah yang dikomandoinya sangat besar. Begitu pun untuk STP yang tak tertagih juga besar pula. Salah satu STP pajak tak tertagih seperti salah satu rumah sakit yang membeli sebidang tanah di Palembang. Tanah tersebut kini sudah dibangun rumah sakit dan tentu saja, pemilik lama mengklaim setelah serah terima pembelian.
Tentu, beban pajak atas tanah tersebut bukan lagi menjadi tanggungannya dan dialihkan ke pemilik baru. Pemilik baru ini kita akan telusuri pembayaran pajak PBB nya seperti apa dan bagaimana. Memang pembayaran mereka semua terpusat. Ini salah satu hasil penelusuran STP tak tertagih kita dan tetap kita carikan solusi bersama dan jadi tahu bahwa STP kawasan itu sudah berganti kepemilikan. Terkait hal itu, kita rubah identitas objek pajaknya, imbuhnya.
Lanjut irman, temuan lainnya seperti banyak pembangunan bangunan baru dari tadinya tanah kosong juga ada dan kesemuanya, sudah dilaporkan kepada pihak BPPD Kota Palembang. Namun memang untuk laporan lengkap dan tertulisnya baru akan diberikan minggu depan. Dalam waktu dekat, hasilnya kita buat laporan tertulis untuk dilanjutkan proses verifikasi dari tim BPPD Kota Palembang, ” kilahnya.
Hingga waktu akhir penyelesaian PBB, 30 September lalu, untuk wilayah Kemuning berhasil menghimpun 71,42 persen pajak PBB dari target yang sudah ditetapkan Pemerintah Kota Palembang. Dan realisasi raihan itu diakuinya masih tak sesuai dengan target awal 80 persen. Namun dia optimis hingga akhir tahun atau pada Desember mendatang target pajak PBB bisa dicapai hingga 100 persen. (*)
liputan: winarni




