Tidak Ingin Usai Covid-19, Pejabat Terkendala Hukum

Pemkab OKU Lakukan MoU dengan Kejari dan Polres

 

BATURAJA, SuaraSumselNews | PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU) melakukan penandatanganan MoU kesepakatan bersama Kejari dan Polres OKU Tentang Pendampingan dan Pengawasan Optimalisasi Kegiatan Percepatan Penanganan Covid-19 l di Ruang Induk Rumah Dinas Bupati OKU ,Selasa, (28/4)

Bupati OKU Drs. H. Kuryana Azis mengatakan, MoU dengan Kejari dan Polres OKU ini untuk melakukan tindakan yang cepat tepat tapi tidak menyalahi aturan.

Kita ingin cepat, karena wabah pandemi ini bukan hanya melanda Kabupaten OKU tapi Indonesia bahkan Dunia. Apalagi kini di Kabupaten OKU sudah zona merah tentunya harus cepat mengambil kebijakan serta tindakan.

Bupati OKU Drs. H. Kuryana Azis, seluruh peraturan yang dibuat pemerintah dengan adanya MoU ini dalam tata kelola Anggaran pada saat penggunaan, harus sesuai mekanisme dan transparan untuk itulah diperlukan pendampingan dan pengamanan agar sesuai peruntukan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena kita tidak ingin bencana ini berakhir para pejabat mendapat masalah hukum, dengan adanya kesepakatan bersama ini. Saya menghimbau kepada seluruh OPD yang terkait dengan penanganan Covid-19 ini, untuk senantiasa berkonsultasi dan berkoordinasi dengan jajaran Polres OKU dan Kejaksaan Negeri OKU, agar langkah-langkah yang dilaksanakan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kapolres OKU, AKBP ARIF HIDAYAT RITONGA, S.I.K, MH, juga mengatakan, ada 2 hal sesuai dengan Instruksi Kapolri yaitu mengamankan dan melaksanakan, dengan adanya penandatanganan ini. Diharapkan penggunaan anggaran bisa betul-betul tepat sasaran, Polres OKU siap melaksanakan dan mengamankan segala kebijakan pemerintah kabupaten dalam percepatan penanganan Covid-19.

Baik yang sifatnya kegiatan, pengadaan barang jasa alat kesehatan, maupun bentuk bantuan yang natural seperti bantuan sembako yang dapat meringankan beban masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Dirinya juga berharap, semua kegiatan terkait pencegahan wabah Virus Corona ini dapat berjalan secara efektif dan efisien.

kepolisian siap mengawal jenazah pasien Covid-19 dari Rumah Sakit, Rumah Kediaman hingga ke tempat pemakaman umum. Sebab di beberapa daerah ada kasus penolakan yang dilakukan oleh oknum warga.

Padahal pemakaman jenazah positif Covid-19 telah melewati proses protokol kesehatan yang ketat dan sesuai standar.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten OKU Bayu pramesti, SH menjelaskan, saat ini semuanya merasakan dampak ekonomi dan sosial. Yang paling penting penanggulangan dampak kesehatan, sebab jika kesehatan bisa ditanggulangi maka ekonomi dan sosial juga bisa dilakukan.

MoU ini bertujuan untuk percepatan, bukan hanya aspek percepatan, tapi masalah kebenarannya yang harus kita jaga. Jadi percepatan ini kita lakukan makin cepat makin baik, namun jangan sampai makin cepat bisa timbul masalah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten OKU Bayu pramesti, SH., pihaknya akan menempatkan petugas yang membidangi untuk pendampingan hal-hal yang baik yang benar-benar dilakukan. Dan bersama-sama dalam bekerja, sehingga tidak ada masalah.

Mari kita kerja sama, sesuai peranan masing- masing jangan sampai ada masalah. Karena ini dalam keadaan darurat. Kita butuh keterbukaan dan kita harus tetap waspada dan kami juga siap dalam melakukan pendampingan atau konsultasi jika di perlukan.

Hadir pada acara ini, Kaplores OKU, Kajari OKU, Sekda OKU, Asisten, OPD, Direktur RSUD Ibnu Sutowo, Kabag. (*)

laporan : fikri/edi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *