Tarif Parkir Kangkangi Perda

Pemkab Banyuasin Harus Tegas

 

BANYUASIN, SuaraSumselNews | PEMBUKAAN Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) IX tahun 2020 di Kabupaten Banyuasin, dibuka oleh Bupati Banyuasin H Askolani SH. MH. bertempat di Alun – Alun Kota Pangkalan Balai, Minggu (01/3).

Pada acara tersebut menyisakan cerita buruk bagi masyarakat Kota Pangkalan Balai. Kenapa tidak? Pasalnya warga dikenakan tarif parkir lebih mahal dari aturan yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin.

“Kami diminta bayar Rp 5000 untuk satu unit kendaraan sepeda motor. Padahal Perda yang ditentukan Pemerintah Kabupaten Banyuasin kendaraan motor dikenakan retribusi Rp 1000,” kata warga setempat.

Anehnya, karcis yang diberikan kepada warga, foto copyan. Bahkan anehnya lagi jumlah retribusi Rp 1000 itu sudah dicoret menggunakan pena merah diubah menjadi Rp 5000 .

“Karcisnya sudah dicoret kak, harga Rp 1000 diubah menjadi harga Rp 5000. Kami wajib bayar Rp 5000, padahal Pemkab Banyuasin belum menaikan
harga karcis parkir. Adanya kegiatan MTQ yang di buka oleh Bupati Banyuasin Askolani ini untuk masyarakat. Kok kami masyarakat dibebani dengan hal seperti ini,” ujar dia.

Bukan perkara uangnya, akan tetapi hal ini merusak citra Kabupaten Banyuasin, apalagi acara ini diramaikan artis ibu kota dan di buka langsung oleh Bupati Banyuasin.

“Kami tidak mempermasalahkan uang parkirnya, akan tetapi hal itu akan merusak kegiatan besar seperti ini. Bagaimana kalau yang hadir itu tamu undangan Pak Bupati,” sambung dia, seraya menyebutkan meminta Pemkab Banyuasin melakukan penertiban parkir tersebut. (“)

laporan ; remi jen husni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *