Tak Suka Anaknya Ditilang, Orang Tua Ancam Polantas


Kasusnya Tindak Pidana Melawan Petugas

BANYUASIN, SuaraSumselNews | WARGA merasa kesal lantaran anaknya di tilang Polisi ,MN (45) warga Kecamatan Betung Banyuasin ancaman Polisi dengan parang yang sedang melakukan pengaturan lalulintas pagi.

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi didampingi Wakapolres, Kasatreskrim dan Kasatlantas ketika pres rilis, Kamis (25/11).

Kapolres menjelaskan bahwa kronologi kejadian pelaku emosi karena anaknya ditilang akibat melanggar aturan lalulintas.

“Karena anaknya ditilang anggota Lantas dan karena emosi tidak terima ditilang sehingga pelaku.Mendatangi anggota Lantas Polres Banyuasin untuk meminta motor anaknya dengan membawa sajam yang di keluarkan dari dalam mobil nya.” jelas Imam.

TSK sempat berlari ke arah Sekayu Muba dan di lakukan pengejaran, TSK saat ini sudah di amankan di Polres Banyuasin

Ditambahkan Imam, Akibat perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan dan Tindak pidana melawan petugas Sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUHPidana dan Pasal 212 Kuhpidana . Jo Pasal 2 UU darurat No 12 tahun 1951 ttg sajam. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *