Tak Bisa PSU Alasan DPT

Panggil KPU Muaraenim dan Palembang

PALEMBANG, SuaraSumselNews- SAAT ini Bawaslu Sumatera Selatan (Sumsel) sedang memproses laporan dari saksi Paslon nomor urut 4, Dodi – Giri. Hal itu terkait pelanggaran penyelenggaraan Pilgub Sumsel 2018. Keputusan ada tidaknya pelanggaran akan diumumkan Jumat mendatang.

Penegasan itu diungkapkan Ketua Bawaslu Sumsel Junaidi diruang kerjanya, Selasa kemarin (10/7). Katanya, saksi Paslon nomor urut 4 dalam Pilgub ini memberikan laporan ditemukannya PPK yang tidak ada SK tugasnya sebagai penyelenggara dalam Pilgub Sumsel di Muaraenim dan Kota Palembang.

“Mereka memberikan laporan pelanggaran. Ini sedang diproses dengan memanggil pelapor dan pihak terkait yakni KPU Muaraenim dan Kota Palembang,” katanya.

Tambah Junaidi, pihaknya Selasa telah memanggil KPU Muaraenim dan Rabu memanggil KPU Kota Palembang. Kemudian Kamis akan dikonsultasikan dengan Bawaslu pusat. “Hasilnya akan diumumkan empat hari dari hari ini yakni Jumat,” ujarnya.

Ketika disinggung mengenai tuntutan PSU di Kota Palembang, Junaidi mengungkapkan, untuk persoalan DPT itu hanya pelanggaran administrasi. Itu tidak bisa mengubah substansi. “Enggak bisa PSU dengan landasan jumlah DPT. Karena ada batasan waktu dan hari atas rekomendasi PPS, PPL atau Panwascam,  itu 2 hari setelah pencoblosan jika memang ada kesalahan jumlah DPT. Yang terkait dengan DPT sudah disimpulkan tidak bisa menjadi landasan untuk PSU,” tegasnya.

Sedangkan untuk laporan pelanggaran lainnya, lanjut Junaidi, masih diproses tidak bisa bicara sekarang. Karena masih proses. “Paling lama 4 hari sejak hari ini sudah ada keputusannya. Tuntutan PSU akan diproses sesuai aturan berlaku, ” pungkasnya.

Sementara sebelumnya, laporan pengaduan yang telah diproses dan di plenokan belum ada laporan pengaduan yang harus keluar rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) seperti yang diinginkan Paslon Gubernur-Wakil Gubernur Nomor Urut 4 Dodi-Giri.

Rapat Pleno Bawaslu Sumsel yang berlangsung Senin malam (9/7) hanya mengeluarkan rekomendasi perbaikan administrasi kepada KPU Kabupaten/Kota, yang terdapat berbagai persoalan di antaranya persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Anggota Bawaslu Sumsel Iwan Ardiansyah mengatakan, tidak ada PSU untuk Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Sumsel.

PSU tidak ada lah. Tidak ada PSU. Ada banyak masalah dan laporan yang masuk. Hasilnya kita rekomendasikan per laporan. Ada yang kita rekomendasikan ke KPU RI, memperbaiki salinan DPT yang sifatnya administrasi,” jelas Iwan dihubungi via telpon, Selasa (10/7).

Menurutnya, PSU dapat dilakukan karena hal-hal tertentu. Misalnya ada peristiwa bencana alam, kerusuhan, pencoblosan berulang-ulang.  Jika ada kriteria tersebut maka bisa dilakukan PSU.

Kalau dari beberapa laporan, tidak ada PSU, tapi inikan masih ada laporan, sebagian sudah diplenokan sebagian belum,” ungkap Iwan, Selasa kemarin (10/7). (*)

laporan : winarni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.