BANYUASIN, SuaraSumselNews | SUKSES Polres Banyuasin gagalkan penyeludupan 22.5 kilogram narkoba jenis sabu dan 15.000 butir pil ekstasi. Dan Polisi mengamankan lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Satresnarkoba bekerjasama dengan Satpolair, pada
11 Januari 2024 lalu telah melakukan penangkapan tersangka Edi dengan barang bukti 3 Gram. Ya setelah dilakukan pengembangan13 Januari Tim kembali mendapat informasi bahwa tersangka Agus Maulana berada di Hotel Wyndham. Dan dari pengeledahan didapatkan barang bukti seberat 1 kilogram narkoba jenis sabu,” ungkap Kapolres Banyuasin, AKBP Ferli Rosa Putra di Mapolres Banyuasin. Selasa (23/1).
Kemudian, sambungnya, tim dilapangan terus melakukan penyelidikan terhadap pemasok barang narkotika.
“Dilakukan pengembangan ta
pada 13 Januari dilokasi lain yaitu di APKos dimana lokasi tersebut didapati satu barang bukti seberat 1,5 gram atau 3 butir pil ekstasi,” tuturnya.
Selanjutnya, Tim Satresnarkoba dan Satpolair terus melakukan pendalaman yang pada akhirnya melalui beberapa rintangan, tim sempat ke Jambi untuk melakukan pembututan.
“Teoat 22 Januari di Jalan Palembang-Jambi, ini penangkapan pertama seberat 2,16 kilogram juga didapati pil ekstasi dengan berat brutto 3,317 gram tertulis di 3 kantong sebanyak 5 ribu butir dengan total 15 ribu butir Pil Ekstasi,” jelas Kapolres.
Kemudian berkembang, karena tim mengetahui bahwa barang tersebut berasal dari sebuah mobil yang saat ini menjadi barang bukti dilakukan penyelidikan dan pembuntutan.
“Akhirnya disimpang tugu Polwan di Betung dilakukan penangkapan dan didapati tersangka Risman dan Ari Widodo. Setelah dilakukan pemeriksaan terdapat 19,76 kilogram narkotika jenis sabu,” pungkasnya.
Dari beberapa rangkaian ini Polres Banyuasin menerbitkan dua Laporan Polisi yakni LP A nomor 5/I/2024 dan kedua LP A Nomor 6/I/2024.
Menurutnya, jaringan ini merupakan jaringan internasional yang mana barang tersebut masuk melalui Provinsi Riau dan langsung ke Malaysia. Kemudian diambil oleh kurir dan akan di edarkan di Palembang.
Total Barang bukti yang berhasil disita yaitu sabu sebanyak 22 paket besar dengan berat brutto 23.155 kilogram. Atau nilainya kurang lebih 23.1 Miliar
Kemudian barang bukti lainnya adalah kurang lebih 15 ribu pil ekstasi berat brutto 3,717 gram
Dirinya menyebut, pengungkapan ini tentu komitmen Polres Banyuasin dalam mencegah peredaran narkotika dan memutus mata rantai pasokan narkotika di wilayah Kabupaten Banyuasin.
“Barang yang kita dapatkan dari puluhan kilogram tentu membuktikan bahwa banyaknya pasokan saat ini. Baik masuk di Kabupaten Banyuasin maupun melintas di Kabupaten Banyuasin,” tandasnya.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka Primer Pasal 114 Subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun. Pidana sedikitnya satu miliar rupiah.(*)
laporan ; desi