Semua Pajak Harus Online
BATURAJA, SuaraSumselNews | BERTEMPAT di Ruang Rapat Bina Praja Pemkab OKU, diadakan sosialisasi sistem informasi manajemen pelaporan dan transaksi wajib pajak secara online (Tapping Box). Hal itu dalam rangka pemasangan perangkat transaction monitoring device (TMD).
Sosialisasi dihadiri DR. Drs. H Achmad Tarmizi, SE, MT, M.Si, MH (Sekda OKU)
– Drs Oktoriyanis MM (Kaban Bapenda OKU). Juga Ari Susanto (Inspektor OKU), HM Hanafi (Kepala BPKAD), Yoki Februansyah (Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Izin).
Delsin itu dari perwakilan Sat Pol PP, Kepala Bank Sumsel Babel Cabang Baturaja dan 60 orang perwakilan wajib pajak/pengusaha lokal OKU
Kepala Bapenda OKU.mengatakan,
ada sejumlah pajak yang harus dilakukan secara Online. Hal itu merupakan suatu aturan dan perintah dari KPK. Mengingat pajak merupakan sumber pendapatan negara dan daerah dalam membiayai pembangunan daerah. Sehingga perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat dan selaku wajib pajak.
Menindaklanjuti hal itu, Bapenda akan memasang alat berupa TMD untuk mempermudah masyarakat selaku wajib pajak dalam membayar pajak.
Kedepan Bapenda OKU akan menerapkan aturan yang berlaku dalam rangka pengoptimalan pajak. Bahkan sangsi tegas sudah siap kami terapkan jika wajib pajak tidak mengindahkan aturan yang ada.
Untuk menerapkan TMD, Bapenda OKU bekerjasama dengan Bank Sumsel Babel akan memasang 60 unit alat perekam wajib pajak. Dan nantinya akan ditempatkan di sejumlah titik strategis pusat keramaian dan pelayanan publik.
Maksudnya untuk mempermudah bagi masyarakat yang akan melaporkan data wajib pajak melalui TMD.
DementarabSekda OKU bahwa sosialisasi ini sangat penting guna keberlangsungan Kabupaten OKU. Mari kita samakan persepsi bahwa kegiatan ini merupakan penekanan dari KPK dalam rangka manajemen pendataan dan pembayaran bagi wajib pajak di Kabupaten OKU.
Mau tidak mau, pemerintah maupun pelaku usaha harus menjalankan aturan yang ada saat ini terutama mengenai pajak.
Terlebih Kabupaten OKU ini merupakan nomor dua secara nasinal yang menerapkan transaksi non tunai sejak 2019 ini.
Kepada para pelaku usaha Pemkab OKU mengharapkan dukungan dari para pelaku usaha yang ada di OKU dalam mendukung roda pembangunan dengan cara mengikuti aturan yang ada terkait pajak.(*)
laporan : fikri