Kesadaran Pelaku Usaha Palembang
PALEMBANG, SuaraSumselNews- SERTIFIKASI halal bukan hanya memberikan rasa aman bagi konsumen, tapi juga bagi produsen. Dengan demikian tentunya akan lebih laris hasil produksi dipasaran atau konsumen.
Saat ini masih sedikit kesadaran para pelaku usaha untuk memberikan label halal terhadap produk yang di pasarkan. Meski begitu, pemerintah berupaya memberikan sosialisasi kepada Usaha Kecil dan Menengah (UKM) agar membuat label halal kepada pihak terkait. Sehingga memberikan rasa aman dan nyaman kepada berbagai pihak.
Produk yang diperdagangkan wajib sertifikasi halal, jelas Staf Ahli Bidang Pembangunan, Sosial dan Kemasyarakatan Setda Palembang, Drs H K Sadaruddin, Kamis kemarin di Palembang, usai membuka sosialisasi dan Sertifikasi halal di Grand Atyasa Palembang.
Katanya, sosialisasi dan sertifikasi halal produk pangan tersebut, merupakan untuk songsong Asian Games 2018 dengan mewujudkan Palembang Emas. ‘’Ini harus kita wujudkan dan memberikan nuansa nyaman, aman dan harmonis,’’ jelasnya.
Kata Sadaruddin bahwa selama proses produksi makanan, harus hindari dari bahan kimia, boraks dan formalin. Apalagi menjelang bulan puasa, banyak beredarnya produk olahan yang akan dikonsumsi masyarakat.
Masyarakat harus bijak dan berhati-hati memilih bahan – bahan pangan olahan rumahan. Makanya, sertifikasi halal dapat menumbuhkan produksi kecil dan menengah. ‘’Masyarakat juga terlindung dari hal-hal yang merugikan. Sehingga apa yang dipasarkan betul-betul terjamin dari segi pengolahan dan bahan pangan itu sendiri,’’ paparnya.
Juga sosialisasi ini bertujuan, memberikan masukan agar para pelaku UKM lebih higienis dalam mengemas produk olahan tersebut. Dan dari segi kebersihan dan tanpa menggunakan bahan-bahan yang membahayakan. Apalagi menyajikan makanan-makanan lokal atau andalan Kota Palembang, menyambut Asian Games 2018 ini.
Juga Kabid Perindustrian Drs Hepran Mendayun menambahkan, sosialisasi ini rutin di laksanakan setiap tahun. Sedikitnya 50 UKM yang ada di Kota Palembang turut partisipasi dalam kegiatan tersebut.
Semoga kegiatan ini dapat menjadi tambahan ilmu bagi masing-masing UKM. Dimana, setiap tahunnya bagi UKM sebagai peserta mampu menalar ilmu yang disampaikan narasumber. Misalnya dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat dan Makanan (LPPOM), MUI tentang sertifikasi halal dan juga dari Dinas Kesehatan(Dinkes), papar Hepranto.
Selain itu, Wakil Direktur LPPOM, Sugito STP, MSi menjelaskan, pembuatan izin kandungan terhadap makanan tersebut membutuhkan waktu 2 minggu-2 bulan. Ya tergantung administrasi sang pembuat atau pelaku usaha dimaksud.
Sedangkan, biayanya hanya Rp 1-1,5 juta untuk administrasi. Tetapi bila usaha besar akan ada perhitungan tersendiri. Tergantung dari bahan baku mana, apakah dari dalam atau luar kota cara pengemasannya. Juga akan di teliti lebih lanjut.
Buktinya, sebagai contoh produksi pempek Beringin saat ini cukup besar di Kota palembang. Dari 15 item pempek yang di produksi habiskan 300 – 400 kilogram ikan perharinya. Bila ada event besar, biasanya semangkin meningkat permintaan. (*)