PALEMBANG, SuaraSumselNews | Sengketa lahan pembangunan jembatan flayover Jaka Baring Palembang terus berlanjut. Pihak tergugat pemilik lahan sertifikat hak milik seluas 830 m di kelurahan 8 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang yang di bangun jembatan flayover Jaka Baring atas nama Kamaludin melalui kuasa hukumnya Yuniarti SH akan melakukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Yuniarti mengatakan di tingkat pengadilan negeri kliennya menang, namun penggugat mengajukan banding, jelasnya saat konferensi pers di kantornya, di samping Universitas IBA Palembang, Selasa, (19/11) sore.
”Saat ditingkat pengadilan negeri klien kami yaitu M.Yusuf AG menang namun penggugat atas nama Suroyo mengajukan banding dan mereka menang, selanjutnya kami mengajukan kasasi ke MA namun kalah, sehingga kami memutuskan untuk mengajukan PK di MA,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya melakukan PK ke MA karena menemukan bukti baru atau novum seperti surat sertikat yang diklaim penggugat Suroyo bukan atas namanya tapi nama orang lain yakni Khodijah, serta surat jual beli tanah di lokasi tersebut dan Suroyo bertindak sebagai saksi padahal lokasi lahannya sama.
“Seperti surat sertifikat yang diklaim penggugat Suroyo bukan atas namanya tapi orang lain milik Khodijah serta surat jual beli tanah di lokasi tersebut Suroyo bertindak sebagai saksi padahal lokasi lahannya sama,” bebernya.
Menurutnya, Novum tersebut di dapat setelah banding berjalan di tingkat MA. Kasus perdata sengketa lahan ini sudah berjalan 15 tahun sejak pembebasan lahan oleh Pemprov Sumsel pada tahun 2004.
Lahan tersebut milik Kamaludin berdasarkan Surat Pengakuan Hak (SPH) tahun 1930 dan sertifikat hak milik diwariskan kepada keluarganya berdasarkan penetapan Pengadilan Agama Palembang 1977.
Tambahnya, akibat sengketa tersebut, Kamaludin tidak bisa mendapat ganti rugi dari pemerintah saat pembangunan jembatan flyover Jakabaring hingga kasus selesai atau inkra, sementara dana pembebasan lahan oleh tim 9 telah di titipkan ke pengadikan negeri Palembang dan nantinya pemenang sengketa kasus lahan tersebut mengambil uang ganti rugi tersebut di Pengadilan.
“Selain mengajukan PK ke MA, kami juga akan mengajukan sengekata ini ke PTUN terkait sertifikat tersebut karena diduga salah prosedur serta bukan milik penggugat,” ungkapnya. (as)