Sengketa Batas Desa, Kecamatan Bengong

Antara Desa Tanjung Temiang dan Desa Seri Dalam (Ogan Ilir)

INDRAYA, SuaraSumselNews- TAMPAKNYA belum juga tuntas masalah kisruh tapal batas di Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir. Contoh, batas antara Desa Seri Dalam dengan Desa Tanjung Temiang, Kecamatan Tanjung Raja, hingga saat ini belum ada penyelesaian.

Apa penyebabnya? Karena kedua pihak yang bertikai, tetap kukuh dengan klaimnya masing – masing. Sementara pihak Pemerintah Kecamatan Tanjung Raja pun seolah tutup mata alias ‘bengong’.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa masalah tapal batas antara Desa Seri Dalam dan Desa Tanjung Temiang, awalnya masalah galian C (tambang pasir) khususnya yang berlokasi di seputar batas desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Desa Seri Dalam.

Sementara, kehadiran galian C disini ditolak oleh Pemdes Desa Tanjung Temiang. Pasalnya, karena dianggap operasionalnya tanpa memiliki izin operasional dari pihak terkait. Selain dampaknya pencemaran lingkungan, termasuk masalah retribusi galian C dan merugikan warga Desa Tanjung Temiang sendiri.

Menurut Sekdes Tanjung Temiang, Martadinata bahwa berdasarkan sertifikat tanah atas nama warga disini yang dikeluarkan oleh Pemdes Tanjung Temiang. Artinya, bila ada pertambangan tersebut, wilayahnya dicaplok oleh pihak Desa Seri Dalam. Makanya, diharapkan Pemerintah Kecamatan Tanjung Raja dan Pemkab Ogan Ilir untuk selesaikan perselisihan tersebut.

“Desa Seri Dalam dan Desa Tanjung Temiang bukanlah desa yang baru (pemekaran-red). Sehingga masalah batas wilayah, tentunya sudah dilakukan sebelumnya. Misalnya, bisa dibuktikan dengan adanya surat-surat tanah oleh warga masing-masing.

‘’Kami perjuangkan batas desa. Dan warga Desa Tanjung Temiang menggugat adanya tambang pasir (galian C), yang merugikan warga. Dan dikhawatirkan tanah warga lainnya akan longsor, dampak galian pasir tersebut,’’ tegas Sekdes.

Abdul Muis, warga Desa Tanjung Temiang menjelaskan, sesuai sertifikat tanah yang disengketakan tersebut, memang masuk wilayah Desa Tanjung Temiang (termasuk di dalamnya tanah milik Kades Seri Dalam) berdasarkan penerbitan surat dari Pemerintah Desa Tanjung Temiang.

“Wilayah yang diklaim warga Desa Seri Dalam itu, diduga ada tanah milik ratusan warga Desa Tanjung Temiang, Padahal sudah ada patok dari Dinas Pertambangan dan Surat Kepemilikan Tanah atas nama Pemdes Seri Dalam yang dibuat oleh mantan Kades Seri Dalam, Suharto,” terangnya lagi.

Berbatasan dengan patok tersebut adalah tanah milik atas nama Teguh, sesuai dengan surat tanah yang dikeluarkan mantan Kades Tanjung Temiang, Maslan M Zen, Dan sedikitnya, 300 meter dari patok atas nama Teguh, warga Tanjung Temiang, terjadi penambangan pasir dengan izin yang diterbitkan oleh Pemdes Seri Dalam,” terang  Muis.(*)

laporan :gusti ali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

Berita Terkait